SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, 23 Januari 2024. Ketua umum LSM LATENRITTA Mukhawas Rasyid, S.H, M.H menyampaikan peringatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone agar berhati hati menggunakan jaringat internet illegal.
Kami temukan jaringan didesa galung kecamatan ulaweng kabupaten Bone Sulwesi Selatan dengan nama jaringan nama wiifinya NOVINET titik koordinat 4°28’00.1”S 120’09’024” diduga jaringan internet illegal, Hal ini kami sudah sampaikan kepada kepala desa galung untuk memberikan peringatan kepada pelaku usaha.
Namun jika peringatan ini tetap tidak dihiraukan oleh pelaku usaha kami maksud, maka tentu kami akan membawanya kerana hukum biar diproses secara hukum baik pelaku usahanya maupun penggunanya atau siapa saja turut serta menikmati hasil dari usaha illegal tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran LSM LATENRITATTA terhadap maraknya sambungan jaringan internet illegal di kabupaten Bone.
Yang mana para pelaku adalah perorangan dan sebagian terorganisir berani melakukan komersial jaringan internet tanpa mendapatkan ijin dari kementerian.
sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 11 angka (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Ketentuan pidana Pasal 47 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 55 KUHP menyebut beberapa cara turut serta melakukan tindak pidana, yaitu:
Pelaku (dader), Penyuruh (doenpleger), Turut serta melakukan (mededade/medepleger), Membujuk ( uitlokker ).
Selanjutnya pasal 56 KUHP menyebutkan:
Pembantu (medeplichtige) Dalam pasal 55 KUHP di atas, dihukum sebagai orang yang melakukan. Jadi penyuruh, pembujuk, dan orang yang turut serta melakukan dianggap sebagai pelaku atau pembuat tindak pidana, sehingga ancaman pidananya sama.
Sedangkan untuk pembantu yang melakukan tindak pidana ancaman pidananya dikurangi sepertiga.
Bahwa kejadian ini sudah berlansung sekitar 5 tahun yang lalu di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan namun dilakukan secara terselubung sehingga susah untuk mengetahuinya.
Jaringan internet ilegal dapat merugikan pengguna dan operator internet resmi.
(Penyalahgunaan data), (Malware program berbahaya), (Konten berbahaya), Jaringan internet ilegal dapat menyebarkan konten berbahaya, seperti pornografi, kebencian, atau teroris, (Kerugian operator). Pencurian identitas, Penyebaran informasi pribadi yang tidak diinginkan, Pelanggaran privasi, Penipuan, Kerusakan sistem atau jaringan.
Adapun penyebaran internet illegal ini marak dan tidak tersentuh hukum diduga pengawasannya oleh penegak hukum dan kurangnya ahli di kabupaten Bone tentang internet dan eletronik.(*)