SOMASINEWS.COM KOLAKA UTARA SULTRA Suparman warga Desa Lelewawo, Kec Batu Putih, Kab Kolaka Utara nekad menebas Sdr SW yang juga saat ini sebagai Sekdes Desa Lelewawo dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa sebila parang dipicu terkait proyek Dana Desa pekerjaan drainase.
Sumber informasi dari para saksi dan pihak korban diketahui kronologis kejadian bermula pada saat pelaku tidak terima adanya proyek pembangunan drainase tampa alasan yang jelas.
Awalnya pelaku datang di TKP dibonceng oleh saudari Rosmah sambil membawa parang pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar jam 10.30 wita namun pada saat kunjungan pertama dilokasi pelaku tidak menemukan korban melainkan hanya ada pekerja tukang yang bernama sdr Darmanto yang saat itu sedang bekerja drainase, kemudian pelaku bertanya kepada sdr Darmanto “siapa yang suruh kerja ini drainase “ucap pelaku dengan nada tinggi alias marah-marah sdr Darmanto menjawab “Pak Sekdes” sambil tetap bekerja pasang batu. Beberapa saat kemudian karena tidak di temukan korban Sdr SW di lokasi sehingga korban kembali pulang di bonceng oleh saudari Rosmah.
Kemudian kunjungan kedua kalinya pada hari yang sama sekira pukul 15.30 sore bertemulah si korban di lokasi proyek drainase yaitu Sdr SW (Sekdes Lelewawo, Suddin (Kadus V Desa Lelewawo) dan Musawar (Pekerja drainase) pada saat itu korban dan Suddin, sedang melakukan pengecekan pekerjaan drainase tersebut, kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi sekitar pukul 15.30 sore dimana pelaku Suparman mendatangi korban dengan sebuah golok di tangan kanan yang sudah terhunus kemudian pelaku bertanya kepada korban “siapa yang suruh kerja ini drainase ? “ucap pelaku, kemudian korban menjawab “pemerintah desa kemudian pelaku langsung menyerang korban menggunakan golok atau sebilah parang dan mengenai lengan kiri korban. pada saat itu korban posisi duduk di pinggir drainase disaat korban sudah luka kemudian korban lari menghindar namun pelaku mengejar korban namun karena korban tidak mampu lagi lari akibat luka tebasan sehingga korban jatuh tersungkur dan mengakibatkan patah tulang dibagian lengan kanannya, pada saat sudah jatuh pelaku tetap mengayungkan goloknya lagi kepada korban SW namun dengan nekat sdr Musawar menangkap tangan sdr Suparman dengan posisi sebelah kanan pelaku melalui samping kanan, terjadilah tarik menarik sehingga parang tersebut berhasil di rebut oleh Musawar dari tangan Pelaku seketika itu pelaku lari meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Puskesmas Batu Putih, dari hasil pemeriksaan luka akibat sebilah parang di bagian lengan kiri korban mendapat 6 jahitan dan pada bagian tangan kanan korban mengalami patah tulang akibat jatuh saat di kejar oleh pelaku, sementara Suparman dengan sigap Polisi langsung menangkap pelaku dirumah sdr Ashal/Kade sekira jam 17.30 wita.
Terkait kejadian tersebut, dari beberapa sumber saksi mata bahwa sdr Suparman atau pelaku sudah 2 kali mendatangi lokasi kejadian dengan sikap emosi tanpa sebab yang tidak memiliki hubungan langsung terkait adanya perkerjaan drainase tersebut.
Kapolsek Batu Putih saat dikompirmasi via telepon membenarkan adanya kejadian itu “benar pak kami telah menangkap pelaku sesaat setelah kejadian dan saat ini kami tahan di Mapolsek Batu Putih, Kolaka Utara “ujar Kapolsek.
Ditanya soal pasal berapa yang akan dikenakan oleh pelaku ‘Kapolsek mengatakan nanti disesuaikan dari bukti bukti dan saksi di TKP pak “tutupnya.
Analisa hukum terkait fakta dan keterangan saksi di TKP dapat menjawab bahwa,
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain.
Selain itu, penganiayaan berat juga diatur dalam Pasal 355 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terencana. Ancaman pidana untuk penganiayaan berat terencana adalah 12 tahun penjara. *TIM*