SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD ) kab. Bone akan melakukan reses pada masa sidang ke 1 (satu) guna menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah Daerah Pemilihannya (Dapil).
Sesuai Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Bone Pelaksanaan Reses Perorangan Masa Sidang | Tahun 2024 dilaksanakan selama 6 (enam) hari, mulai tangaal 5 s/d 10 Desember 2024
Plt. Sekretaris Dewan DPRD Bone, Ishan Samin .SP,.MM saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (03/12) menyampaikan,reses atau temu konstituen anggota DPRD ini guna menyerap dan menjaring aspirasi masyarakat di masing-masing dapilnya
“Pimpinan dan anggota DPRD Bone akan turun ke wilayah atau dapilnya masing masing untuk menyerap aspirasi masyarakat yang mereka wakili” ujarnya
Lanjutnya, Melalui kegiatan Reses ini, pimpinan dan anggota DPRD mengunjungi, mendengar aspirasi satu persatu masyarakat pada daerah pemilihannya sehingga bisa diimplementasikan dengan baik. Yang kemudian ditindaklanjuti dan diperjuangkan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Ia juga jelaskan kalau Setiap anggota DPRD dibantu oleh satu orang pendamping dari sekretariat yang mana nantinya semua laporan yang di buat akan disampaikan pada rapat paripurna
“Jadi sebelum reses anggota dewan di lakukan semua pendamping kami kumpulkan untuk memberikan semacam bekal bagaimana mendampingi anggota dewan yang akan melakukan reses secarah teknis” ujarnya
Menurutnya Setwan DPRD Bone reses ini penting dan wajib untuk di kerjakan 45 anggota dewan terpilih karena ini suatu momen bertemuan antara konstituen dengan orang yang mewakili atau anggota dewannya
“Mereka inikan punya sumpah, memperjuangkan aspirasi rakyat yang ada di dapilnya, makanya ini wajib mereka kerjakan, Oleh karena itu aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut harus tersalurkan dengan baik” Ungkap Ihsan Samin
Karena ini reses cikal bakal dari penyusunan perencanaan APBD yg dilakukan tiga kali satu tahun ,Jadi nanti hasil musrembang dengan hasil reses inilah yang nantinya digodok jadi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Ihsan Samin harapkan dari hasil reses nanti agar segera melaporkan Hasilnya paling lambat sebelum tanggal 16 Desember 2024 sesusi dengan ketentuan yang berlaku.(*)