SOMASINEWS.COM PADANG SUMBAR- Sudah 6 bulan Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap PT. Benal Ichsan Persada, namun belum jelas kepastiannya.
Padahal Presiden RI Prabowo Subianto sudah menegaskan untuk semua jajaran hukum, membabat habis pelaku korupsi yang berbagai cara merugikan keuangan negara.
Padahal penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar sudah mulai diperiksa berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024, artinya 6 bulan berjalan, namun tidak ada kepastian, dan pihak Kejaksaan dengan berbagai alasan terkesan memperlambat proses bahkan menutupi perkembangannya.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Padang, Aliansyah, kepada wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun Padang, Senin 22 Juli 2024 tahun lalu, mengatakan sedang dalam penyidikan, tapi sampai saat ini masih juga belum ada penetapan tersangka, padahal saksi-saksi sudah dihadirkan.
Kejaksaan juga sudah memeriksa BSN yang juga anggota DPRD Sumbar, termasuk RM, mantan istri BSN. Dari pihak bank nasional, beberapa saksi dari cabang di Riau juga telah dimintai keterangan. saat itu Kejaksaan mengataka sedang mengumpulkan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Terakhir ketika di konfirmasi pada Kajari Padang, dikatakan menunggu hasil pemeriksaan BPK terhadap kerugian negara, ini sangat aneh, karena proses hukum dari tingkat penyelidikan menuju penyidikan jelas sudah tampak kerugian negara di dalamnya, mengapa saat ini masih ada alasan menunggu hasil pemeriksaan BPK? ada apa sebenarnya? apakah perlu masyarakat melaporkan kinerja Kejaksaan yang memiliki indikasi menutupi persoalan yang nyata?
Sementara tahapan penyelidikan menjadi penyidikan dalam proses penegakan hukum ditandai dengan adanya bukti permulaan yang cukup.
Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana, sedangkan penyidikan merupakan tahap lanjutan yang dilakukan setelah penyelidikan.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyelidikan diantaranya:
Petugas penyelidik harus memiliki surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh atasan penyelidik.
Petugas penyelidik harus membuat laporan hasil penyelidikan kepada pejabat pemberi perintah.
Laporan hasil penyelidikan dapat disampaikan secara tertulis atau lisan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan laporan tertulis paling lambat 2 x 24 jam.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi.
Berdasarakan hal tersebut, mengapa sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka? karena dari tahapan yang ada sebenarnya sudah jelas siapa tersangka, atau simplenya pihak-pihak diduga pelaku korupsi tentu memiliki bukti transaksi dan tanda tangan, hampir semua orang tau itu, mengapa masih berdalih menunggu hasil pemeriksaan BPK?
Semua berharap agar tersangka kasus dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada segera ditetapkan, jangan ada tebang pilih, karena ini sudah merupakan tekad besar Presiden RI, jadi jangan lagi bermain-main.
Pihak Kejaksaan jangan sampai menjatuhkan kredebilitasnya, hanya karena ingin menutupi yang tidak perlu ditutupi. ujar ketua FWP-SB, Novrianto.