Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM KENDARI SULTRA – Dalam keterangan pers Presidium Kapitan Sultra Asrul Rahmani mengungkapkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana diwilayah lingkup kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari terkait kasus Penahanan Warga Negara Asing (WNA) yang akhirnya dilepaskan melalui jalur deportasi beberapa waktu yang lalu.
Saat ditemui Awak Media, Asrul membeberkan sejumlah temuan serta kejanggalan dalam proses penanganan/penahanan perkara Orang Asing, yang awalnya dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan diatas perairan dekat jeti PT.Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang akan melakukan aktivitas bongkar muat.
“Berdasarkan laporan awal dari masyarakat maka kami secara kelembagaan melakukan investigasi internal telah terjadi penahanan pasport dan ITK milik warga asing asal China berinisial MR. LZ karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan berwisata untuk kepentingan bekerja.
Dalam perjalanan yang semula pihak imigrasi kendari hanya menahan dokumen kelengkapan terduga dan pada akhirnya terjadinya penahanan TKA ilegal tersebut diruang detensi imigrasi selama beberapa hari guna melakukan proses pemeriksaan hingga proses penyelidikan perkara oleh penyidik PPNS kantor imigrasi kelas 1 TPI Kendari “ungkapnya.
“Dalam rangka menindaklanjuti temuan pelanggaran Keimigrasian tersebut maka pihak imigrasi melakukan pemanggilan melalui surat kepada penjamin & perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut, namun didalam proses pengembangan serta pemanggilan/pemeriksaann saksi- saksi dilakukan pemberhentian penanganan perkara sebelum memeriksa saksi dari pihak penjamin & perusahaan yang mempekerjakan dimintai keterangan, dengan sejumlah pertimbangan maka pihak imigrasi mendeportasi/ mengeluarkan atensi sepihak untuk melakukan upaya paksa mengeluarkan WNA tersebut dari wilayah NKRI menuju asal negara oknum TKA ilegal tersebut karena diduga adanya pelanggaran serius.
Atas dasar itulah kami melakukan penelusuran secara detail terkait persoalan ini, dari bukti dan fakta-fakta temuan kami atas kasus pelanggaran Keimigrasian sesuai regulasi ditubuh imigrasi yakni UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran pidana yang dilakukan petinggi imigrasi antara lain sebagai berikut:
1. Dalam perkara ini kami menduga syarat dengan KKN
2. Pihak imigrasi telah melanggar kode etik penyelidikan kasus tindak pidana Keimigrasian
3. Diduga petinggi imigrasi membantu meloloskan perkara ini dari jeratan pidana dengan tidak melaporkan perkembangan penyidikan kepada APH.
4. Diduga membantu meloloskan TKA ilegal tersebut bersama 5 TKA lainnya dibuktikan dengan manives penumpang pesawat
5. Diduga pihak imigrasi bersama pihak protokoler bandara haluoleo membantu WNA tersebut dalam pemberangkatan
6.Diduga kuat nama dalam dokumen pasport tersebut telah diubah/dikurangi 1 huruf nama yang syarat akan tindak pidana pemalsuan
7.Diduga oknum TKA ilegal tersebut tidak dideportasi secara SOP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
8. Diduga oknum TKA ilegal tersebut masih berkeliaran secara bebas di wilayah Indonesia. Dan tidak dipulangkan kenegara asalnya. Tutur Aktivis nasional ini
Berdasarkan uraian serta temuan diatas berdasarkan UU.KIP tahun 2008 maka kami telah melayangkan surat kepada kepala kantor imigrasi tetapi 2 minggu telah berlalu hingga hari ini belum dibalas, menandakan pelayanan keterbukaan informasi publik instasi tersebut sangat buruk, maka kami meminta dirjen imigrasi untuk mencopot dan memberikan sanksi kode etik karena diduga kuat adanya unsur kesengajaan dan konspirasi jahat oleh oknum petinggi imigrasi kendari yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan dan keuntungan golongan tertentu dan sementara ini kami masih merapungkan guna melaporkan kasus ini kepihak aparat penegak hukum guna menelik pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi, maka kami akan menyurati pihak Kementerian hukum dan HAM RI. Tutup Asrul.(*)