Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL-Keluh kesah para penambang legal berijin karena maraknya tambang illegal beroperasi atas ijin Tipidter polres dengan pungutan Rp 6.000.000/ bulan tiap alat berat diistilahkan oleh kalangan penambang illegal cicilan mobiliota, di polres dan Polda.
Untuk kapal penyedot pasir halus di pungut senilai Rp 1.500.000 + jatah pasir halus alasan sumbangan tapi di jual untuk bangunan.
Diperkirakan unit alat berat dan kapal penyedot pasir halus sebanyak kurang lebih 50 unit.
Atas perbuatan oknum Tipidter yang melakukan pungutan dan melakukan pembiaran seolah tak ada lagi penegak hukum, sungguh sangat meresahkan para penambang legal berijin.
Tentu kalau penambang illegal beroperasi maka material tambang legal berijin tidak laku.
Dikarenakan karena harga material tambang illegal lebih murah karena tidak bayar pajak, sedangkan harga material tambang legal berijin memperhitungkan biaya ijin dan pajaknya sehingga harganya tentu lebih tinggi.
Dalam hal ini ketua umum Lsm latenritatta Lankoras-ham mukhawas Rasid, SH, MH, sebagai penerima keluh kesah masyarakat penambang legal berijin menyampaikan aspirasi secara terbuka untuk bapak kapolri, bapak Kapolda Sulsel agar juga tidak turut serta melakukan pembiaran ini terjadi.
Mengingat pemerintah daerah kabupaten Bone Sulawesi Selatan terdampak devisit anggaran senilai 200 milyar rupiah seharusnya penegak hukum polres Bone membantu pemerintah daerah kabupaten Bone mengarahkan agar semua yang mau berusaha dalam pertambangan semua harus berijin.
Dan tidak ada alasan penambang Bone tidak berijin cukup kami sebagai aktifis sudah berjuang mempasilitasi kepada pemerintah agar RTRW pertambangan kesemuanya sudah berubah.
Saya berharap melalui surat terbuka ini agar dapat menjadi perhatian sebagaimana harapan slogan POLRI PRESISI. Tutupnya.(*)