Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM SUMBAR-Sebuah Perisitiwa yang menggemparkan Pesisir Selatan terjadi pada Kamis (21/10), saat masyarakat menggerebek sebuah truk yang tengah membakar paket sembako pada salah satu rumah di Kecamatan Bayang.
Terakhir diketahui rumah tersebut, merupakan milik orang tua dari LO salah satu Paslon peserta Pilkada di Kabupaten Pesisr Selatan.
Dibalik Perisitiwa tesebut ternyata terdapat sebuah kejadian yang mencoreng kebebasan pers. Salah seorang Jurnalis yang tengah meliput kegiatan tersebut mendapat intimidasi dan pengancaman dari yang mengaku Tim Paslon 01.
“Saya diintimidasi untuk tidak membuat berita Perisitiwa tersebut, dengan alasan bahwa paket sembako tersebut bukanlah milik Paslon 01. Padahal saya baru sampai di lokasi, baru pada tahap pengambilan gambar pandangan mata di lokasi,” jelas Robby jurnalis Padang TV.
Lebih lanjut menurutnya, pria berbaju hitam yang diketahui bernama Alber tersebut, juga telah melakukan ancaman dengan mengajak duel.
“Saya diancam dengan diajak duel 1 lawan 1, padahal saya dalam menjalankan tugas jurnalistik saya. Bahkan media tempat saya bekerja juga telah difitnah,” sambungnya.
Terkait Perisitiwa itu, Robby mengaku telah berkoordinasi dengan Pimpinan Redaksi Padang TV untuk melaporkan peristiwa yang telah mencoreng dunia jurnalistik tersebut.
“ Setelah berkoordinasi dengan pimpinan kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, karena sudah mencoreng kebebasan pers dan intimidasi terhadap wartawan,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris PWI Pesisir Selatan Yoni Syafrizal mengaku mengutuk keras setiap perbuatan premanisme dan intimidasi terhadap insan pers, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers.
“Sebagai pilar demokrasi ke empat, insan pers dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang. Oleh karenanya, kami mengecam dan menguruk keras segala bentuk perbuatan intimidasi ataupun pengancaman terhadap wartawan, sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers,” pungkasnya.(*)