SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika di Desa Passippo, Kecamatan Palakka dan di Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Pada Jumat (18/10/2024).
Pada penangkapan ini, Personel Satres Narkoba Polres mengamankan 7 orang yakni AR (21) dan HR (22) alamat Desa Passippo, Kecamatan Palakka, HC (33) dan WH (33) alamat Jl. Yos Sudarso serta HE (41) alamat Jl. Jend Ahmad Yani.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH. MH mengatakan bahwa, Pertama Personel melakukan penangkapan terhadap AR (21) yang sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil.
“Kepolisian menemukan 1 saset sabu tersebut dibelakang Spanduk tepatnya dipinggir jalan yang sengaja disimpan oleh pelaku, dan dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut di peroleh dengan cara dibeli dari tangan HR seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah),” Kata Kasat.
Personel juga melakukan penangkapan terhadap HE (41) alamat Jl. Jend Ahmad Yani dan WH (33) alamat Jl. Yos Sudarso yang ditemukan sedang memiliki menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang disimpan didalam 1 (satu) buah korek api.
“Kedua pelaku mengakui kalau dirinya baru saja mengkomsumsi sabu bersama dan itulah sisanya yang ditemukan sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil. HE mengaku memperoleh sabu sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp 19. 500.000 dari HR yang telah terbayarkan sebanyak Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus)”, Ucap Kasat.
Atas penunjukan HE dan AR, Personel melakukan penangkapan tehadap HR yang sedang menyimpan 3 sachet berisi Kristal bening yang tersimpan didalam pembungkus rokok dan 16 sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil.
“Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dari Sidrap sebanyak 1 Bal yang kemudian pada saat itu bersama sama dengan pelaku HC mensasetkan sabu tersebut menjadi beberapa sachet, sehingga pelaku memperoleh sabu sebanyak 12 (dua belas) gram yang telah pelaku bayarkan sejumlah Rp. 14.000.000”, Ujarnya.
Atas pengakuan HR, Personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HC dipinggir jalan dan dari pengakuannya mengatakan jika pada saat dirinya menschet / membetrix sabu tersebut, dirinya mengambil 16 gram yang mana uang pembelian sabunya baru terbayarkan Rp. 9.100.000 dari harga sabu sebanyak Rp. 20. 800.000.
“Personel juga melakukan penangkapan terhadap A alias R (23) dan S Alias I (28) yang beralamat di Desa Mico, Kecamatan Palakka. Pengakuan kedua pelaku kalau sebelumnya telah mengkonsumsi sabu yang dibeli oleh pelaku A alias R dari tangan pelaku HR seharga Rp. 150.000. Personel hanya menemukan bong tanpa barang bukti sabu”, Terangnya.(*)