Aktivitas Judi Sabung Ayam di desa Kaluku Kec. Pitumpanua diduga di Bekengi Oknum Penegak Hukum

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM WAJO SULSEL– Lemahnya pengawasan penegakan hukum di polres Wajo sehingga Praktik judi sabung ayam di Desa Kaluku Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan terang – terangan beraktivitas, nampaknya akan menjadi tamparan keras untuk kinerja polres Wajo.

Pasalnya, selama ini petinggi Polri selalu gembar-gembor berantas perjudian. Namun praktik perjudian di desa kaluku kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo justru tak terendus kepolisian setempat.

Bahkan mirisnya lagi, yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Aktivitas Judi sabung Ayam tersebut tiap hari beraktifitas, seharusnya pihak terkait telah mengambil sikap dan tindakan tegas.

“Jika aparat penegak hukum seolah tak tau adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi sabung ayam tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum polisi setempat,” tandasnya.

Menurut, info yang didapat tim investigasi somasi news.com bahwa aktivitas judi sabung ayam di desa kaluku yang diduga dikelola oleh inisial (FN) sudah lama beroperasi. Karena disebabkan kurangnya pengawasan penegakan hukum di wilayah Polsek Pitumpanua Polres Wajo sehingga pelaku judi terang-terangan beraktivitas.

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di desa kaluku, wilayah hukum Polsek Pitumpanua, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Wajo dan Kapolda Sulsel agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kami juga berharap perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak kapolres Wajo dan Kapolda Sulsel”.

Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan