SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Pj. Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra, S.STP., MH. Didampingi Pj. Ketua TP PKK Bone A. Hikmawati Winarno Mengukuhkan dan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Rumah Jabatan Bupati Bone, Selasa 1 Oktober 2024.
Hadir Forkopimda Bone atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah Bone, Camat Dan Kepala Desa.
Sebanyak 1635 Anggota BPD dari 328 Desa, 24 Kecamatan Se- Kabupaten Bone dikukuhkan dan ditambah masa jabatannya dari 6 tahun ke 8 tahun.
Di Kabupaten Bone, terdapat dua Periodesasi masa jabatan keanggotaan badan permusyawaratan desa yaitu periode 2021-2029 serta periode 2022-2030.(*)