Truck Tangki Solar Industri Berkapasitas 10.000 Liter DP 9235.FA. Yang Melintas di Wilayah Hukum Polres Bone Akan Segera di Laporkan

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS .COM BONE SULSEL -Terkait berita yang tayang di media SomasiNews beberapa hari yang lalu saya akan tindak lanjuti/ melaporkan atas dugaan mobil truk pengangkut BBM solar, bermerek PT bintang dua putra bermuatan 10.000 liter. Nomor polisi DP 9235.FA. singgah dipinggir jalan di desa lakukan kecamatan mare kabupaten Bone. dari kabupaten bulukumba mobil tangki ke mobil tangki/mobil miliknya yang bernama zainuddin dengan surat pengangkutan pengiriman/surat jalan no 282/B2PMBR/PO/BBm/IX/2024.

Nama pemesanan: PT berkah mandiri konsultama. Nomor pemesanan: Bak 018/Log/Bbm/VIII/2024.

Tujuan pengantaran PT berkah mandiri konsultama jalan Tran Sulawesi desa ungkaya kecamatan witaponda kabupaten morowali. Dan yang bertanda tangan (Mashuri Sada) sebagai Direktur utama. (Zainuddin) driver/sopir truk tangki pt bintang dua putra. Tidak ada bukti atau faktur pembelian diperlihatkan oleh driver (Zainuddin)

Aktivitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum.

Tim investigasi somasinews.com Lankoras-ham akan segera melaporkan ke pihak terkait khusus Polda Sulsel untuk menindaklanjuti adanya kegiatan dugaan yang dilakukan oleh mafia solar pada hari Senin (2/9/2024) jam 15:55, jelasnya.

Lanjut, Ketua umum Lankoras-ham ( Mukhawas Rasyid, S.H, M.H ) dia dengan tegas akan segera melaporkan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Seperti yang di tegaskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa peran serta masyarakat dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan hal yang penting, agar distribusinya tepat sasaran.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 UU Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) omnibus law, Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak tidak senafas dan bahkan melanggarnya.tutupnya (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan