Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Personel Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan pelayanan ujian SIM kepada pemohon SIM, di Satpas Polres Bone Rabu (28/8/2024).
Sebelum Pemohon melaksanakan Ujian dalam Pembuatan SIM, petugas Satpas memberikan pemahaman dengan humanis tentang tata cara pelaksanaan ujian baik teori maupun praktek lapangan
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menuturkan, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
“Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,” jelasnya.
Dan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” tutup AKP Asep Wahyudi. (*)