Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM JAKARTA – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan desain baru paspor Republik Indonesia. Desain ini diklaim lebih mencerminkan identitas dan semangat bangsa Indonesia.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyatakan bahwa desain baru ini diilhami oleh keinginan untuk merefleksikan kekayaan budaya Indonesia. Oleh sebab itu, motif yang diusung di paspor baru ini adalah kain nusantara.
“Di Belgia, paspor mereka menampilkan karakter terkenal seperti Tintin, yang dikenal sebagai ikon dunia. Di Indonesia, kami mengangkat desain kain nusantara untuk menjadi identitas dalam paspor ini,” ujar Silmy di Ballroom Hotel Kempinski, Sabtu (17/8).Salah satu perubahan paling mencolok adalah warna paspor yang meninggalkan warna hijau kebiruan. Kini, paspor Indonesia mengadopsi warna merah dan putih, mencerminkan warna bendera nasional Indonesia.
Silmy menjelaskan bahwa ide ini muncul dari pertimbangan untuk mengganti warna hijau kebiruan yang selama ini digunakan. Selain itu, dari 5.800an motif kain nusantara, dipilih 33 motif yang mewakili Indonesia.
“Warna merah dan putih melambangkan semangat perjuangan dan kesucian bangsa. Sementara motif kain nusantara mencerminkan corak kehidupan berbangsa yang menjadi modal dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Silmy juga menambahkan bahwa paspor baru ini sudah sesuai dengan standar internasional dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Harapannya, peningkatan security bisa meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata dunia.
“Security paspor kita kuat karena banyak fitur baru keamanannya. Ini adalah bagian dari perjalanan panjang Indonesia untuk memperkuat paspor Indonesia di dunia, dengan harapan suatu saat warga Indonesia dapat bepergian ke luar negeri tanpa visa lagi,” katanya.
Dari sisi sejarah, perubahan warna dan desain paspor Indonesia bukanlah hal baru. Sebelumnya, paspor Indonesia pernah berwarna abu-abu pada tahun 1945-1948, kemudian berubah menjadi hijau, dan pada tahun 2014 berubah menjadi hijau kebiruan.Secara yuridis, perubahan ini didasarkan pada Pasal 32 UU 6/2011 Undang-Undang Keimigrasian yang memberi wewenang kepada menteri dan pejabat terkait untuk mengubah spesifikasi teknis paspor.
Paspor dengan desain baru ini juga memperhatikan penggunaan bahan baku yang dapat mempermudah proses otentikasi saat melintasi perbatasan antar negara, memastikan keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia.
(Supriyadi)