Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili Tiga Gugatan Perdata

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno. Pengacara Jokowi dalam gugatan tersebut, Otto Hasibuan, mengatakan keputusan tersebut pun telah diterima pihaknya.

“Hari ini kita sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin 3 Juni 2024 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan melalui tim TPDI ini, dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Otto mengatakan gugatan yang diajukan terhadap Jokowi bukan hanya perkara ini, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga tak diterima oleh pengadilan. Atas adanya putusan tersebut, Otto menegaskan berbagai tuduhan terhadap Jokowi tidak terbukti. “Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kita ini menganggap sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,” ujar Otto.

“Kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada Bapak Ir. Jokowi sama sekali tidak benar,” tambah dia.

Otto menyebut gugatan yang dilayangkan di PN Jakpus terlalu jauh. Namun, dengan adanya putusan PN Jakpus hari ini, lanjut Otto, semuannya telah berakhir.

“Bayangkan Pak Jokowi ini sebenarnya presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh kenapa tidak menghalangi KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres, ini jauh sekali pokoknya,” ucap Otto.

“Tetapi itu semuanya itu buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka ya, tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/12/2023), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.

Sidang putusan terhadap gugatan tersebut digelar hari ini. Hasilnya, PN Jakpus menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat.

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno. “Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).

“Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat,” tulis PN Jakpus dalam situsnya.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 752.000,” sambung PN Jakpus dalam putusannya.

Laporan: Supriyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan