Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM CIANJUR JABAR – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang ada di Sekitaran Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur kian meresahkan dan merugikan Negara. (22/5/2024)
Diketahui, sebelumya dikabarkan awak media mendapati Pak Locun seorang supir dengan mengendarai Mitsubishi bernopol F 7659 WB yang sedang mengisi di SPBU Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur “pemilik nya keponakan saya Syahril TNI” Ujar locun pada Senin 26 February 2024
Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis Mitsubishi kemudian BBM Pertalite subsidi yang dibeli dimuat di dalam mobil beberapa deriken di dalam mobil yang sudah di modifikasi.
bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis pertalite masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut.
Saat awak media konfirmasi melalui pesan singkat, isi pesan singkat dari Pak Syahril menyampaikan kata kata yang tidak pantas, yang dimana seharus nya sebagai Anggota TNI Bersikap ramah tamah kepada masyarakat.
Pelaku dalam kasus ini dapat dikenai 2 pasal. Penimbunan BBM bersubsidi ini dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Pasal 310 ayat 1 KUHP dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
(Supriyadi)