Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Sebagai wujud peduli keselamatan, Personel Satlantas Polres Bone terus memberikan tindakan berupa surat teguran, imbauan, dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada pengendara yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan berlalulintas.
Diantaranya pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan berkendaraan menggunakan sepeda motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm berstandar SNI sampai bunyi klik.
Sayangnya, masih ada pengendara sepeda motor atau penumpang yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Helm merupakan salah satu pelengkap wajib yang harus digunakan saat naik sepeda motor.
“Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan. Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).
Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.
Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.
“Menjelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 menjelaskan.
“Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tandasnya. (*)