Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Dugaan Penipuan yang dilakukan oleh beberapa oknum pengembang perumahan di Kab. Bone terhadap konsumen adalah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengawasinya.
Hal ini perlu evaluasi dari dinas terkait sebagaimana fakta integritas lingkungan hidup, tata ruang, perkimtan yang ditanda tangani bersama.
Perlu evaluasi tentang layak huni rumah, dan layak hunian perumahan karena ini adalah hak konsumen.
Dugaan penipuannya adalah sebagaimana di beberapa brosur yang dibagikan kepada konsumen baik dalam bentuk selebaran maupun dalam bentuk iklan medsos adalah sangat jauh dari apa yang terjadi sebenarnya.
Dasar hukum :
Undang – undang konsumen.
Undang-undang lingkungan hidup.
Undang – undang tata ruang.
Khupidana pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun.
Undang – undang Ite.(**)