Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM TANGERANG – Proyek pasar Anyer Di jalan Ahmad yani kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tanggerang, sedang dalam pembangunan. Dimana Pasar Anyar untuk pasokan Solar bersubsidi digunakan untuk alat berat. pada saat LSM PKN meninjau ke lokasi proyek pada tanggal 19-April-2024 Jam. 03:28.13 Wib.
Melihat ada mobil Tanki minyak yang datang untuk menyalurkan minyak Solar bersubsidi ‘ke proyek pasar Anyer. Dari narasumber Ketua OKK LSM-PKN ( afit ) ada kejanggalan dan kecurigaan dan penuh tanda tanya ? Serta di dampingi bersama Golda Roganda. Sihombing(Sekjen LSM-PKN), Firman Manulang(Humas),Sandi wakil OKK, untuk investigasi dilapangan.
Saat Team memberhentikan mobil Tangki Putih Biru yang dikawal, 5 OKNUM ingin mempertanyakan sempat terjadi, beradu argumen dalam pemberentian. Mobil Tangki Putih Biru Nomor Palat S 8221 AG. Namun ada Oknum tersebut berbicara, baru kali ini mobil yang dikawal Oleh Oknum diberhentikan, Oleh LSM-PKN Ucap nya
Rekan Rekan LSM-PKN pun aduh perdebatan didalam argumen menanyakn surat Ijin dan surat resmi yang bisa di tunjukan dari Pertamina. Namun sangat di sayangkan tugas kontrol Sosial kami untuk menanyakan nya merasakan Bahwa Oknum Tersebut merasa terganggu. tidak bisa menunjukan.
Bila Benar Solar subsidi yang di gunakan untuk proyek tersebut ini sudah Melanggar UUD-MIGAS, dalam Penyalagunaan BBM Bersubsidi seperti Solar. Di PT. (U) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 dengan Pasal 55. Tentng Minyak dan Gas Bumi
Dengan ancaman Hukum Pidana 6 Tahun, denda 60 Milliar. Kami dari DPW LSM-PKN, Akan Bersurat kementrian Migas dan Mabes POLRI. Sesuai dengan Tupoksi kami sebagai LSM. Untuk Kontrol Sosial yang diatur Oleh Undang-undang No 17 Tahun 2013. Tentang kelembagaan
Kami akan kawal sampai tuntas persoalan ini. mengapa solar Bersusidi di gunakan untuk proyek pemerintah dan dikerjakan oleh pihak ketiga ‘ tidak sesuai dengan RAB yang sudah di anggarkan dengan pagu anggaran yang begitu besar’ di pastikan ada pengurangan dan pengiritan biaya yang akan disunat. Pungkas.
(Supriyadi)