Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM JATENG–Fenomena maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun ormas mendapat sorotan tajam dari Dewan Pers.
Menyikapi hal ini, Dewan Pers pun meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan baik sebagai anggota ataupun pengurus pada LSM atau ormas tertentu agar mengundurkan diri dari aktivitasnya tersebut.
Bagaimana tidak? Pasalnya, wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Bahkan, rasa tidak nyaman dan terusik oleh berbagai aktivitas-aktivitas LSM atau ormas berkedok jurnalis ini.
Menjelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Jateng Imbau Pemuka Agama Dapat Menjadi Teladan dalam Bertoleransi Sebab, sebagian besar dari mereka selalu mencampuradukkan kepentingan jurnalistik dengan agenda-agenda organisasi mereka.
Hal inilah yang membuat independensi pers ternodai dan tercederai oleh oknum-oknum yang membenarkan praktik-praktik melawan hukum dengan berlindung pada jubah pers.
Menindak kejadian ini, Dewan Pers mengeluarkan imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta (20/11) dengan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Dalam seruan itu, Dewan Pers menyebut hak menjadi aktivis LSM dan ormas adalah sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.
Akan tetapi, untuk menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik, maka seorang wartawan harus bisa membedakan dan memisahkan kepentingan kedua jenis profesi tersebut.
“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” seru Dewan Pers sebagaimana dikutip dari Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023.
Dewan Pers pun dalam Seruannya mengingatkan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang di dalamnya mengatur mengenai wartawan.
(Supriyadi)