Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Masih segar ingatan kita pada peristiwa kasus pembunuhan di Dusun 5 Bekku Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan korban lelaki Abrar Sulfiadi (31 tahun) yang dilakukan oleh SN (35 tahun) sekitar pukul 04.10 WITA.
Bagaimana awal peristiwa ini terjadi? Ini penjelasan Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone. Jum’at 25/08/2023.
“Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang merupakan suami kedua Suriani menelpon anaknya dengan maksud ingin mengajak anaknya lelaki Syahrul untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba, namun pada saat menelpon suami ketiga Suriani yang merupakan terduga pelaku mendengar pembicaraan tersebut dan terduga pelaku emosi karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya dan setelah menelpon terduga pelaku mengatakan kepada istrinya dalam bahasa bugis “loka keloi” (mauka bunuh).” Jelas orang nomor satu Polres Bone.
Lanjut Kapolres “Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WITA terduga pelaku minta izin kepada istrinya (Suriani) dengan alasan ingin pergi buang air besar dan di duga terduga pelaku mendatangi rumah Korban dan menemukan korban dalam keadaan tertidur dan melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang.” Jelas Doddy
Pada konferensi pers kali ini, Kapolres didampingi oleh PLT Kasat Reskrim Iptu Dr.Adi Asrul,S.H.,M.H. bersama Kanit Resum Iptu Andi Fadli,S.H.,M.H dan Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H.
Kronologis selesai dijelaskan, Kapolres kembali menjelaskan akhir pelarian pelaku dengan berhasil diamankan oleh Tim Buru Sergap Polres Bone atas Kerjasama Personel Polsek Kodeoha, Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
“Atas peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah adiknya di Dusun Mangilu Desa Samaenre, Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone sehingga Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Bone langsung bergerak ke lokasi mengumpulkan baket dan melakukan penggerebekan, namun pelaku sudah tidak berada di tempat,’” jelas lulusan Akpol Tahun 2002.
Lanjut Kapolres “selanjutnya tim kembali mengumpulkan bahan keterangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur menuju ke Desa Bukit Tinggi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara sehingga tim langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Kodeoha, dan pada hari Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WITA pelaku berhasil diamankan dan pelaku mengakui semua perbuatannya.” Tutup Doddy.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas menambahkan “motif daripada kejadian ini adalah ASMARA.” Jelas Rayendra.
(Peby)