Bagai Kuburan, Kantor Desa Rajamawellang, Kosong Tak Pernah Terbuka Saat Jam Kerja.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM WAJO BOLA, Pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri.

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. merupakan tempat pelayanan paling penting, karena kantor adalah ujung tombak masyarakat untuk mengurus berkas kepentingan masyarakat banyak. Namun, beda cerita jika Kantor Desa Kosong di jam Kerja, maka sama halnya melumpuhkan aktivitas administrasi serta penyelenggara Desa.

“Kantor desa adalah struktur pemerintahan yang terkecil serta wilayah otonom terkecil, oleh karena itu Kantor desa seharusnya berfungsi sebagaimana mestinya penyelenggara pemerintahan, disaat jam kerja atau hari kerja sebaiknya dibuka untuk melayani masyarakat Ketika sedang mengurus administrasi diri, entah itu surat pengantar pembuatan KTP maupun administrasi lainnya”

Hal yang terjadi pada Kantor Desa Rajamawellang, Kec. Bola, Kab. Wajo tidak terbuka pada saat Hari atau Jam kerja, tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran penyelenggara pemerintahan, yang mana melakukan pelayanan yang Cepat dan Tepat, Nampak tak terlihat seorang pegawaipun dalam kantor tersebut. Ini tentu saja menyulitkan Masyarakat Ketika ingin melakukan pengurusan Administrasi. Serta tidak ada kepastian akan berjalannya pemerintah desa.

Sangat tak Pantas dilakukan oleh Pemerintah Desa, maka sikap serta ketegasan Kepala desa dipertanyakan, bagaimana bisa seorang Kepala Desa membiarkan Kantornya kosong serta tidak mengkontrol Stafnya dalam berkerja. Jelas Kepala Desanya pun dipertanyakan akan kemampuannya dalam mengembang Jabatan tersebut atau hanya sebuah Slogan Jabatan untuk kepentingan sendiri.

Menurut keterangan warga sekitar bahwa kantor desa Rajamawellang sudah dua Minggu tertutup dan tidak pernah terbuka. Diharapkan, atas kejadian ini Pihak Terkait seperti Pihak Kecamatan dapat memberi tindakan tegas terhadap kades. Bila memang terbukti bersalah, beri sanksi, agar hal ini tidak menjadi contoh bagi desa desa yang lain yang ada di Wilayah Kecamatan Bola.

Laporan: Muh Akbar/Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan