Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Aksi damai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Watampone Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, diwarnai dengan aksi senam bersama Jum’at (23 Juni 2023)
Aksi damai ini dilakukan seiring berkembangnya informasi bahwa adanya Warga Binaan diLapas Kelas II Watampone melakukan pengendalian/ Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Beberapa hari lalu Informasi ini mencuat seiring rilisan Polda Sul-Sel Bahwa WBP inisial TR diduga melakukan Pengendalian/mengedarkan Narkoba jenis Sabu di dalam Lapas Watampone.
Mengharapkan adanya Tindakan tegas dari pihak yang berwenang akan adanya informasi bahwa salah satu warga Binaan yang melakukan pengendalian/pengedaran Narkotika didalam Lapas tersebut. Hal ini tentu sangat disayangkan, sebab lapas yang dibentuk sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Nyatanya kejahatan dapat dilakukan didalam lapas Kelas II Watampone.
“Inisial TR adalah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Watampone yang diduga mengendalikan /mengedarkan barang terlarang jenis sabu Dilapas tersebut, dari pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial SAH” Polda Sulsel.
Mukhawas Rasyid S.H.,M.H, Ketua DPP Lankoras-Ham menegaskan kepada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil) Sulsel harus menindak tegas serta transparan, “jika ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran di dalam lapas seperti yang viral di media, bahwa ada warga binaan terlibat soal dugaan Pengedar Narkotika di Lapas Kelas II A Watampone, maka Kemenkumhan harus mencopot atau memutasi kepala lapas (kalapas) dan pihak-pihak yang terlibat” tegasnya.
Di sisi lain, hal ini sayangkan jika dugaan ini cukup terbukti ada warga binaan lapas Watampone yang diduga mengendalikan dan mengedarkan Narkoba, maka Kanwil Kemenkumham Sul-Sel harus terjun langsung mengecek Lapas kelas IIA Watampone, serta tidak membiarkan hal ini terjadi dilingkup Lapas lainnya, serta mampu mengembalikan marwah Lapas sebagai rumah pembinaan bagi para warga binaan agar mampu Kembali kemasyarakat dengan memberikan manfaat serta tidak melakukan tindak kejahatan lagi.(*)