Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Adapun tersangka baru itu bernama Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
“Telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP, orang kepercayaan tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Sebelum ditetapkan tersangka, Windi diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada Senin (22/5/2023) pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Kemudian baru Windi ditetapkan sebagai tersangka.
“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ujar dia.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Setelah ditetapkan tersangka, Windi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketut, Windi selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan berperan menjadi penghubung pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
“Menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022,” ucap dia.Akibat perbuatannya, tersangka Windi disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan Windi sebagai tersangka itu, total ada 7 tersangka kasus proyek BTS 4G.
Enam tersangka lainnya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP), Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto
(Supriyadi)