SOMASINEWS.COM –Fasih membacanya, syahdu di dengarnya tetapi melanggar perintahnya maka sia sialah iqra’mu.
Tafsir QS. Al-Baqarah 188: Korupsi Dilarang Keras oleh Agama Larangan korupsi jelas termaktub dalam ayat suci
Salah satu perbuatan yang banyak dibenci oleh masyarakat adalah ketika didapati adanya pejabat atau pemangku kebijakan berbuat korupsi. Korupsi menjadi salah satu isu yang terus hangat di kehidupan bangsa kita karena masih banyak orang yang rakus dengan harta.
Allah SWT melalui salah satu ayat-Nya menegaskan akan keharaman memakan harta dengan cara-cara batil, termasuk korupsi. Dalam surah Al-Baqarah 188 Allah berfirman:
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Syaikh Muhammad Sulaiman Al-Asqar dalam Zubdatuttafasir menegaskan bahwa surah Al-Baqarah 188 tersebut merupakan larangan memakan harta dengan cara yang batil, menurutnya karena sesungguhnya memakan harta dengan cara-cara batil telah diharamkan sepanjang masa dan di manapun kejadiannya. Termasuk batil adalah dalam persoalan korupsi.
Sedangkan Imam As-Sa’di dalam menjelaskan ayat tersebut menegaskan bahwasanya surah Al-Baqarah 188 tersebut memberi pesan akan keharaman memakan harta seorang Muslim dengan jalan yang tidak benar, baik dengan mencuri, merampas, menipu, berlaku curang ataupun pemalsuan. Masuk dalam kategori merampas, meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi, adalah korupsi.
Selain itu menurutnya, surah Al-Baqarah 188 tersebut juga tentang keharaman suap (risywah) yang dibayarkan kepada hakim agar memberikan putusan yang tidak sesuai dengan kebenaran. Begitu juga suap adalah salah satu tindakan korupsi.
Tdd Panrita jello’na Baca’e
Tannia Panrita baca baca.