Komisi Pemilihan Umum (KPU) Akan Ubah Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Lalu bagaimana nasib parpol yang sudah mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 ke KPU? Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan parpol peserta Pemilu 2024 yang telah mengajukan daftar calon anggota legislatif sebelum berlakunya revisi PKPU yang baru, boleh melakukan perbaikan. Hasyim menuturkan dokumen perbaikan itu dapat dilakukan sampai proses pengajuan daftar bacaleg selesai.

Aturan untuk mengubah daftar bacaleg itu akan dimasukkan diantara Pasal 94 dan 95 menjadi Pasal 94a PKPU Nomor 10 Tahun 2023.”Ayat (1) bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, maksudnya perubahan, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023,” papar Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

“Ayat (2) dalam hal parpol peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” sambungnya.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu akan dilakukan pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Dilakukan setelah verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

“KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pagi tadi.

Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas. Berikut Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas menjadi:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

(Supriyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan