Mafia Bahan Bakar Minyak Subsidi Masih Bergerilya di Sejumlah SPBU Kabupaten Bone

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Jeritan hati petani di Bone, Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di beberapa titik (SPBU) di Bone mengalami kelangkaan. Bukan karena kekurangan suplai solar subsidi, itu terjadi karena masih bergerilyanya para mafia BBM. Warga ingin beli BBM subsidi jumlahnya dibatasi.

Begitu juga dengan antrian panjang di beberapa titik SPBU, diduga karena ulah dari mafia BBM dan hampir di setiap SPBU yang ada di kabupaten Bone, papan pemberitahuan menyampaikan BBM Habis sering terpampang di depan SPBU. Venomena yang tidak lasim di beberapa SPBU itu, diduga karena stok solar subsidinya sudah habis disedot para mafia BBM.

Selain meresahkan masyarakat karena menyedot habis solar subsidi, kelakuan para mafia BBM ini untuk memuluskan pelayanan pihak SPBU ada beberapa oknum LSM dan wartawan ikut ambil jatah dari para mafia BBM, menurut keterangan salah seorang warga masyarakat inisial SD.

Dari pantauan tim media Somasinews.com di lapangan, bahwa mobil para mafia solar mengular di SPBU sejak malam hingga siang hari. Herannya, belum ada penindakan dari aparat penegak hukum dan Pertamina.

Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU di kabupaten Bone. Masih bergerilya pihak penegak hukum polres Bone Polda Sulsel serta Pertamina harus mengambil langkah penindakan.

“Harus ditindak. Karena ulah-ulah mereka ini yang membuat susah masyarakat. Jadi kami berharap ini tidak didiamkan,” kata SD.

Jangan sampai kata dia, hanya masalah prestasi yang diukir Polda Sulsel dan Polres Bone tercoreng.

“Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa membela aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebaliknya dengan para pelaku penimbunan subsidi BBM jenis solar. Itu yang harus dijaga,” paparnya.

Lebih lanjut, Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.

“Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Langkah pencegahan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2023 ini. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah di bagian pertanian membutuhkan BBM solar,” tegasnya.

LANKORAS-HAM BONE, Heri Afian,S.Sos. “Sungguh tidak ada efek jera mafia BBM semakin merajalela, Hal ini tidak boleh dibiarkan. APH jangan Tutup mata, Sangat disayangkan apabila BBM bersubsidi jenis solar ini dikuasai Mafia BBM Kasian kepada masyarakat yang ingin menikmati BBM bersubsidi yang seharusnya dapat mereka nikmati BBM subsidi pemerintah”.(lanjutnya).

Segera ditindak keras, Karena sangat merugikan negara dan mengakibatkan kelangkaan BBM bersubsidi Jenis solar Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagai mana dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.(Tegas, Heri)(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan