“Nikmat Membawa Sengsara” Istri Jarang dibelai Suami, Kebunnya di Cangkul Orang Lain

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Sungguh malang nasibnya Faheruddin hatinya hancur, menderita. Mengenang diri kecewa, Demi menafkahi istrinya dia rela merantau ke negeri Jiran Malaysia. Namun sayang seribu sayang, jerih payahnya itu justru dibalas sang istri dengan perselingkuhan dan hamil 5 bulan dengan laki-laki lain.

Kejadian ini terjadi di Desa Abbumpungeng Dusun Lerang 1, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Faheruddin kaget dan geram bukan main mengetahui istrinya telah menikah dan hamil 5 bulan setelah ditinggal pergi selama satu tahun.

Di ketahui bahwa istrinya LL telah menikah dengan HR pada bulan Juli – September 2022 tanpa seizin suami sah.

Dia menceritakan, bahwa dirinya sudah menikah dengan LL sejak tahun 2017 lalu, dan tinggal bersama selama 4 tahun, kemudian akhirnya memutuskan untuk merantau ke negeri seberang Malaysia mencari kerja menjadi TKI demi menghidupi istri yang ditinggal pergi .

Saat dia berada disana di Malaysia dirinya masih selalu berkomunikasi dengan istrinya, bahkan tiap bulan dia mengirimkan uang ke istrinya itu.

“Tiap bulan saya kirimkan uang untuk belanja, dan kami sama sekali tidak ada masalah, begitupun saat saya mau pergi ke Malaysia, saat itu saya sempat mau ajak, tapi disana saya belum tahu mau kerja apa, makanya dia saya tinggal dulu disini,” kata Faheruddin.

” Sekjen Laki Pejuang 45 Jakarta H. Muhammad Hasbi Ibrohim, SH. MH., saat di temui di Mapolres Bone mengatakan bahwa Kasus itu sudah dilaporkan ke SPKT Polres Bone, dengan Nomor LP/71/XI/2021/SPKT/RES RNT/NTT, ” ungkap Sekjen Laki P 45 Jakarta kepada media Somasinews.com, kamis (02 /03 /2023).

“Sekjen Laki Pejuang 45 Jakarta, H. Muhammad Hasbi Ibrohim, SH. MH. Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Bone agar segera menindaklanjuti laporan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 279 KUHP. Yang melakukan perkawinan tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana. Agar kejadian ini kita memberi pelajaran kepada masyarakat Bone yang khususnya bagi istri yang melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan suami dan izin pengadilan” Tambah Sekjen laki p 45 Jakarta.

Mendapat kabar dari keluarga bahwa istrinya, sudah menikah lalu Faheruddin memutuskan kembali ke kampung halamannya untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah tiba di kampung halamannya betapa hancurnya hatinya sebab ternyata benar apa yang di sampaikan keluarganya kepadanya kalau istrinya sudah menikah dengan lelaki lain dan telah hamil 5 bulan” kata Faheruddin.

Karena kesal, Faheruddin akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bone dengan dugaan perzinahan dan kawin tanpa restu dari suami sah.

Faheruddin mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani penyidik PPA Polres Bone.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku” Harapnya

Sementara Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar, SH. yang ditemui membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya laporannya sudah diterima di SPKT, sementara ditangani oleh Unit PPA dan sementara dimintai keterangan” Kata Iptu Rayendra (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan