Aktivitas Penambang Galian C di Dusun Sancereng Desa Bolli Resahkan Warga

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Aktifitas penambangan galian C yang terus bertambah terkadang membuat sebagian warga sekitar tambang menjadi resah dan mengalami kerugian.

Sebut saja salah satu aktifitas tambang galian C yang diduga illegal tanpa izin, berada Di Dusun Sancereng, Desa Bolli Kec. Ponre Kab.Bone Sul Sel menuai protes keras oleh warga Desa Bolli.

“Tambang galian C milik PG bekerja sama dengan JA pemilik excavator sudah beraktivitas selama 1 tahun” ungkap salah seorang warga sekitar tambang.

Akibat tambang galian C ini jelas terlihat kebun milik warga rusak, sungai yang dulunya alami kini meluas akibat longsor di tepi bantaran sungai dan jalan rusak parah karena dilewati mobil truk lalulalang angkut pasir setiap hari.

Hasil pantauan yang dihimpun awak media, tambang galian,C milik pg dan Ja, diduga bekerjasama dengan pemerintah setempat dan tidak mengantongi izin pengeloaan (ilegal). jumat , 24/02/2023

Menurut, SD, SL,TH, ER, warga setempat sebagian pemilik kebun saat ditemui tim media Somasinews,com.

Menerangkan” tambang ini sudah beraktivitas sekitar 1 tahun, namun belum ada satu pun petugas penegak hukum turun memantau, saya berharap kiranya dapat ditindak tegas dan ada penertiban tambang ilegal di desa kami” Ungkap SD menjelaskan.

Lanjut menurut SD.” Aktifitas tambang ini sangat meresahkan warga Desa Bolli, sebab mulai dari awal beraktivitas sampai sekerang telah berdampak kepada masyarakat, pemilik tambang cuman memikirkan keuntungan pribadi, coba kita lihat sudah berapa luas kebun yang rusak, jalan sangat licin bila musim hujan, ini tidak di pedulikan penambang” jelasnya.

Ketua DPC LANKORAS-HAM BONE, HERI AFIAN, S.Sos. mengatakan, Perbuatan pertambangan tanpa izin serta mengganggu aktivitas masyarakat pada hakekatnya telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU MINERBA yang dapat diadili dengan hukum pidana dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bone. Bahwa jika sesuatu yang dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah setempat atau daerah, maka sesuai dalam UU MINERBA yang baru, Mengatur ketentuan pidana kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa izin. UU Nomor 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan