Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Mantan Kepala Desa (Kades) Cege Kecamatan Mare Kabupaten Bone, akan dilaporkan oleh salah satu penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sang kades diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp.17.100.000 juta, tahun 2020 silam.
Sisa Lebih perhitungan Anggaran (SILPA) yang ada di Rekening Umum Kas Desa (RKUDes) pertanggal 31 Desember 2020 lalu harus di kembalikan ke Kas Negara.
Pernyataan tersebut dikatakan Andi Zhunil tim pencari fakta dari LP-KPK Komcab. Bone, kepada awak media ini. Senin, (23/1/2023) melalui handphone selulernya.
“Jadi SILPA ini adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Artinya jika ada sisa anggaran di RKUDes, pemerintah desa wajib mengembalikan itu ke kas negara karena dana desa itu bersumber dari APBN. Soal berapa jumlah anggaran tersisa, bahkan satu rupiah pun tidak boleh ditahan, harus dikembalikan,” jelas.
Menurut Andi Zhunil, SILPA ini sangat penting dipahami oleh seluruh aparatur desa di Kabupaten Bone . Sebab, karena menurutnya aturan jika disalahgunakan bisa berpotensi melahirkan penyalahgunaan dan bahkan bisa menjurus ke ranah pidana.
“Payung hukumnya jelas, salah satunya diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi jangan melangkahi aturan yang ada. Artinya jika aturan mengatur SILTAP harus dikembalikan ke kas negara maka wajib dikembalikan. Jangan sampai ditahan dan ujung-ujungnya aparatur desa harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Muh. Adli Kepala Desa Cege terpilih tahun 2022, menuturkan, bahwa perencanaan pembangunan jalan pemukiman paving block tahun 2022 tidak jadi dikerjakan.
Pasalnya ada Silpa tahun 2020 sebesar Rp. 17.100.000 juta oleh pemerintah sebelumnya yang menjadi temuan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui aplikasi OM SPAN (online monitoring SPAN) berbasis WEB terjadi pengurangan dana secara otomatis pada tahap kedua tahun 2022.
Terkait dengan tidak dikembalikannya dana Silpa tahun anggaran 2020 tersebut oleh pemerintah sebelumnya alias mantan Kepala Desa, dia Muh.Aldi (red), hal pembatalan perencanaan pembangunan jalan pemukiman paving block tahun 2022, sudah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APNDes), rincinya.
“Sekitar Rp 17.100.000 juta dana Silpa itu digunakannya pemerintahan sebelumnya, katanya untuk kepentingan desa, tapi tidak ada juga kegiatan yang dilakukan menggunakan dana itu.”
Yang bersangkutan juga telah diminta agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, apabila tidak mengembalikan dan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka persoalan ini tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum, tegasnya.(*)