Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM TANGERANG, Pemerintah berencana melakukan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon, di mana gas tersebut hanya akan dijual di penyalur-penyalur resmi. Melalui kebijakan tersebut, penjualan pada tingkat pengecer seperti di warung kecil yang bukan agen resmi tidak bisa lagi dilayani.
Kendati baru wancana, namun keberadaan gas elpiji 3 kg itu mendadak langka, khususnya warung kecil penjual pengecer di Kota Tangerang, Banten.
“Gas elpiji 3 kg sudah kosong sejak dua hari lalu,” ujar Mulyanaj seorang pedagang warung kelontong di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (15/1/2023).
Mulyana tak sependapat dengan wacana pemerintah melalui Pertamina akan membatasi penjualan gas 3 kg di warung warung kecil yang notabene bukan agen resmi.
“Enggak setuju bang, soalnya orang-orang makin susah. Pendapatan juga berkurang, karena kan lumayan biar untung kecil buat tambahan,” sebutnya.
Mulyana berharap pemerintah tidak jadi menerapkan regulasi tersebut. Sebab, nantinya masyakarat kecil mengalami dampaknya.
“Seharusnya, bisa diusahakan warung-warung kecil mendapat jatah pengecer gas 3 kg, karena kebijakan itu membuat pembeli juga kesusahan,” tandasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Deden, penjual eceran gas 3 kg di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Deden mengaku keberatan bila benar rencana pemerintah itu diberlakukan.
“Merasa keberatan juga sih kalau misalnya gas elpiji 3 kg dihapus,” tutur Deden.Bagi Deden sudah barang tentu bila pihaknya tidak lagi menjual gas elpiji 3 kg itu akan mempengaruhi omzet penjualan sebagai pelengkap isi warung.
“Misalnya dicabut atau dihilangkan gas 3 kg. Terus saya jual apa? Penjualan saya berkurang, otomatis pendapatan juga berkurang,” tegasnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg saat ini baru diujicobakan di lima kecamatan yang ada di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Daerah lain akan dilakukan bertahap dengan tetap berkoordinasi pada regulator.
“Penjualannya di lembaga penyalur resmi dan sub penyalur atau pangkalan resmi,” kata Irto Ginting kepada Beritasatu.com, Sabtu (14/1/2023).
Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan resmi, Irto mengatakan hal ini dapat memudahkan proses verifikasi pembeli. Dengan demikian, Irto meyakini penyaluran subsidi gas LPG lebih tepat sasaran. “Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya,” kata Irto.
(Supriyadi)