Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Maraknya Penimbunan BBM Solar di Bone Masih Tetap Beroperasi Belum Ada Penanganan yang Lebih serius dari pihak penegak hukum di wilayah polres Bone ditambah lagi ada beberapa oknum penegak hukum yang terlibat di dalam bisnis ilegal ini.
Sangat jelas tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.
“Kami minta keseriusan Bapak Kapolres Bone menangani dan mengantisipasi pihak -pihak/Oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakana BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak. ”Pungkasnya.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Jika kedepannya Oknum masih terus dilakukan peraktek penimbunan BBM, Maka tentunya petani juga terancam panen dimana dalam penggunaan bahan bakar mesin pemanen lahan ialah Solar. Tidak bisa dipungkiri petani bakalan kualahan cari bahan bakar tersebut.” Tutup Heri Afian.(*)