Penyalahgunaan (BBM) Solar Bersubsidi Makin Marak di Lakukan Para Oknum

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM JAKARTA, Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam memberantas oknum pemain BBM bersubsidi.

Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar

Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Kota Tangerang makin marak dan perlu ditindak tegas. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diduga diselewengkan ke industri.

Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri. BBM solar itu dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.

Perlu diketahui Sebuah pangkalan pengepulan yang diduga solar terpantau di wilayah Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda. Pangkalan yang berada di pinggir tol Serpong-Bandara itu disebut-sebut milik ‘pemain lama’ yang beberapa tahun lalu berlokasi kabupaten tangerang kota tangerang,di Kampung Baru dan Rawa Bokor, Kelurahan Benda” 15 januari 2023.

Ketika awak media menginvestigasi lahan berpagar seng yang menjadi pangkalan pengepulan solar itu, tampak puluhan wadah plastik (kempu) eks kimia berisi cairan yang diduga solar.

Awak media bertanya kepada salah seorang warga tentang siapa pemilik lahan itu “Siapa bosnya, “kita tidak tahu, pak cuma, kabarnya dulu berpangkalan di Kampung Baru dan Rawa Bokor dan dil kelola oleh seseorang yang berinisial A dan O ,dan adanya disini, tidak tahu persis sejak kapan,” ujar seorang warga .

Warga yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa setiap hari, sejumlah mobil box berisi minyak solar yang dibeli dari SPBU masuk ke pangkalan pengepulan itu. Ada juga tangki yang masuk untuk mengangkut BBM yang akan dikirim ke industri.

“Awalnya, kita tidak tahu bahwa mobil box itu isinya solar. Kita pikir pada mau ke lapak barang bekas atau ke bengkel yang di ujung itu. Eh…tahunya bawa solar,” imbuhnya.

Namun, dia tidak tahu berapa banyak mobil box yang mengantarkan solar ke pangkalan pengepulan itu setiap hari. Pasalnya, mobil-mobil box itu kebanyakan masuk ke lokasi pada malam hari kutip Somasinews.com.

“Kita tidak hitunglah berapa mobil box yang keluar-masuk ke sana. Soalnya kebanyakan masuknya malam. Kalau siang agak jarang yang masuk,” katanya.

Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Polres Tanggerang Kota untuk memberantas para oknum penimbun solar BBM bersubsidi.

Dan tindakan tegas ini harus dilakukan untuk melindungi Pertamina yaitu sebagai perusahaan BUMN demi menghindari adanya kerugian negara. Langkah tegas itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku penimbunan solar yang beraksi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang dan sampai berita ini diturunkan pihak penampung solar belum dapat di konfirmasi.

(Supriyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan