Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BANDAR LAMPUNG, Kasi pidana umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Pesawaran Bandar Lampung MN 35 tahun menggoyang berondong muda berprofesi sebagai pengacara 30 tahun di jalan kartini hotel Cityhun di malam Tahun baru di gerebek Suaminya bersama polisi.
Sang suami VB menggerebek istri sahnya, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, dan disaksikan oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun.
Kami sudah amankan pihak oknum jaksa berpangkat Kasipidum dan pengacara muda dengan kelakuan tidak baik, sudah melanggar kodek etik jaksa dan pengacara”, kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra.
Suami sahnya melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra,
Oknum Jaksa berpangkat kasipidum berinisial MN (38) itu dipergoki sedang berduaan di kamar hotel, dengan pria berinisial RM (30) yang belakangan diketahui merupakan seorang oknum pengacara ujarnya.
Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis.
Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana, Sempat terjadi perdebatan antara suami sah oknum Jaksa VB tersebut dengan RM 30 tahun laki laki dalam satu kamar hotel.
Oknum jaksa tersebut ternyata seorang pejabat Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Pesawaran, MN 35 tahun yang dipergoki ngamar dengan seorang pengacara di kamar Hotel Cityhub.
Bandar Lampung terancam dicopot dari jabatan bahkan dipecat. Saat ini pihak Kejati Lampung tengah melakukan penyelidikan internal terhadap kasus tersebut meski kedua belah sepakat berdamai, Selasa (3/1/2023)
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara internal terkait kasus tersebut.
“Terkait sanksi kami belum bisa menyampaikan, karena masih ada tahapan-tahapan. Memang kalau kita berbicara sanksi itu ada mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
Tapi yang jelas ini masih dalam proses, Itu nanti di bidang pengawasan yang mengklarifikasi dan memanggil baik itu pelapor maupun terlapor,” ujar Made kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.
Secara detail, Kordinator Intelejen Kejati Lampung, Ahmad Patoni menambahkan ancaman sanksi berat bisa saja diberlakukan, namun tergantung dari hasil penyelidikan tim pengawas.
“Kalau kasusnya itu berat kemungkinan Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi berat, sanksi berat itu bisa juga pencopotan jabatan, ataupun pencabutan kewenangan jaksa, atau mungkin bisa juga dilakukan pemecatan.
Akan tetapi itu keputusan terakhir di Kejaksaan Agung untuk melihat seperti apa kejadiannya, Jadi belum bisa kita pastikan sanksi beratnya seperti apa,” kata dia.
Selanjutnya, jika nanti diberikan sanksi ringan yakni dengan penundaan gaji berkala. “Sementara untuk sangsi sedang itu teguran baik lisan dan tulisan,” urai Ahmad Patoni. Dalam skandal kasus ini, Kejati Lampung menyampaikan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
“Kejati Lampung langsung memimpin mediasi dan klarifikasi mereka berdua, dari jam 10 pagi sampai jam 17.00 WIB kemarin.
Dan hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga yang selama ini dibina dengan 3 orang anak perempuan dari keturunan mereka bedua,” ucap Ahmad.
Redaksi = SomasiNews.com
Berita ini di rangkum dari berbagai sumber
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.