Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H jalin komunikasi intens dengan Kejaksaan Negeri Watampone melalui kasipidsus Bone, sehubungan dengan pendampingan hukum terhadap Lankoras-Ham LSM LATENRITATTA.
Sebagaimana diatur dalam peran serta masyarakat, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pasal 2 anka 2.
Bahwa karena Lankoras-Ham adalah organisasi masyarakat yang bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki legal standing oleh pemerintah berdasarkan SKT Kemendagri No.2405.00-00-/095/V/2020 maka berhak secara organisasi menggunakan peran sertanya sebagai masyarakat sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 dan undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang – Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Karena secara legal terpenuhi maka sebagai advokat yang dimintai pendampingan hukum Cuma – Cuma oleh masyarakat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka saya advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H berkewajiban mendampingi hak hukum masyarakat baik permohonannya secara tertulis maupun secara lisan. Mukhawas.
Mukhawas mengatakan saya advokasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, saya nyatakan dukungan penuh kepada kasi pidsus Bone dengan diangkatnya 4 kasus korupsi di Bone.
Kasi pidsus kejaksaan Negeri Bone mengatakan berlahan saya selesaikan saya akan tuntaskan secara berlahan kita sama – sama serius menjadi penegak hukum, kita sama – sama tuntaskan masalah ini.
Kedatangan Advokat Mukhawas Rasyid,S.H, M.H Kami tentu sambut dengan baik, karena satu satunya advokat kami temukan mau memposisikan diri sebagai pendamping organisasi masyarakat yang bergerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, advokat Mukhawas Rasyid juga adalah penegak hukum kita sama – sama tegakan hukum. Pintah Heru, S.H kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Lankoras-Ham sangat professional cara kerjanya melibatkan advokat dalam hak peran sertanya, sangat cerdik.
Pertemuan Advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H dengan kasi pidsus kejaksaan Bone Heru, S.H sepertinya cair, terlihat ke dua karakter penegak hukum ini selama ini baku cari, tapi baru ketemu sepertinya mereka saling merindukan dalam satu visi dan misi. ( somasi news )