Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, MUKHAWAS RASYID, S.H, M.H Ketua Rumah Curhat Masyarakat ( RCM ) saat dikonfirmasi oleh media somasi news membenarkan telah menerima pengaduan dari masyarakat bajoe, yang mana pengadu meminta identitasnya disembunyikan.
Pengadu / pelapor dalam bentuk tertulis lewat media sosial whatshap Rumah Curhat Masyarakat, dimana warga masyarakat mengungkap suatu kebenaran dengan niat baiknya meluruskan hal – hal yang menjadi keresahan masyarakat.
Tentu dengan niat baiknya mengadu dan melapor sangat berdasar dan dilindungi oleh hukum berdasarkan pasal 5, pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Masyarakat bajoe merasa kecewa terhadap penegak hukum yang menangani laporan kebakaran Rumah yang terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 di jl.paku – paku kelurahan bajoe kecamatan Tanete Riattang timur kabupaten Bone Rumah milik O…….
Pasalnya rumah O…..diyakini oleh warga sekitar tidak terbakar melainkan kuat dugaan terjadinya ledakan Bom.
Rumah Curhat Masyarakat menindak lanjuti pengaduan / lapora masyarakat Bajoe dengan menggunakan hak kelembagaannya sebagai organisasi masyarakat secara independent, tentu dia melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat disekitar lokasi kejadian.
Bahwa masyarakat sekitar lokasi kejadian kebakaran memberikan keterangan kepada Rumah Curhat Masyarakat, warga sekitar kejadian membenarkan mendengar adanya ledakan yang mana ledakan tersebut diyakini kalau itu adalah ledakan Bom.
Bahwa setelah masyarakat sekitar tempat kejadian, datang kelokasi tersebut melihat secara ramai – ramai tempat kejadian ledakan, melihat tanda – tanda hancurnya rumah o….. sangat diyakini kalau rumah milik O…..hancur bukan karena ledakan gas, juga bukan karena arus pendek listrik tapi itu diyakini hancur karena ledakan Bom, dimana pada dinding – dinding rumah milik O….. terdapat bocor – bocor dan hancur karena bekas ledakan Bom.
Apalagi yang bersangkutan O…..adalah juragan ikan sudah lama diketahui sering menggunakan detenator dalam mengoperasikan para nelayannya untuk menangkap ikan.
Mukhawas menanggapi keterangan masyarakat meminta penegak hukum agar menurunkan Ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian tersebut, juga diminta penegak hukum demi kepentingan penyelidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum, agar jangan dilakukan pembangunan untuk sementara waktu terhadap rumah tersebut sebelum ada keterangan ahli.
Warga masyarakat bajoe berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, warga bajoe mengaku resah dengan adanya kejadian tersebut, demi keselamatan warga masyarakat bajoe dimohon penegak hukum membuat terang dan memberi efek jera kepada pelaku yang menyimpan, membawa, menggunakan, memperjual belikan bahan peledak.
Mukhawas menambahkan kalau memang ini terjadi dan dapat dibuktikan maka yang bersangkutan pelaku terjerat hukum Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. Somasi news menyampaikan hal ini kekapolres Bone AKBP Ardyansyah,Sik, MSI. dijawab kalau masalah ini sementara dalam penyelidikan.(*)