Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM WATAMPONE SULSEL, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone kembali menerima 5 orang Narapidana dari Rutan Kelas IIB Sengkang. Senin 11/10/2022
Narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Watampone sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan surat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Nomor W.23.PK.05.05-324 Tanggal 23 September 2022 perihal persetujuan pemindahan 5 0rang Narapidana Rutan Sengkang Ke Lapas Kelas IIA Watampone.
Proses Penerimaan ke 5 orang Narapidana tersebut dilaksanakan dengan ketat dimulai dari penjagaan pintu utama barang bawaan dan badan narapidana tersebut digeledah guna memastikan tidak adanya barang – barang terlarang yang dibawa masuk oleh Narapidana tersebut ke Lapas Watampone.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP)/Rustan serta Kepala Sub. Seksi Keamanan Lapas Watampone, Muh.Reza yang menyaksikan proses penggeledahan tersebut mengatakan “penggeledahan ini merupakan Standar Operasional Prosedur ( SOP) tetap yang diterapkan hal tersebut bertujuan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang sedini mungkin dimulai dari pintu utama.” ujarnya
Usai menjalani proses penggeledahan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga perawat yang dimiliki klinik Pengayoman tujuan dilakukannya pengecekan kesehatan ini agar mengetahui apakah narapidana tersebut yang diterima oleh Lapas Watampone dalam keadaan sehat atau sakit.
Kemudian dilanjutkan proses pendataan yang disebut sebagai proses pengregistrasian serta Narapidana tersebut juga diberikan penjelasan terkait hak dan kewajibannya serta tata tertib yang harus mereka patuhi selama menjalani proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Watampone.
Selanjutnya ditambahkan oleh M. Reza, Narapidana yang telah menjalani proses registrasi kembali diserahkan ke KPLP untuk selanjutnya melalui Kepala Regu Pengamanan akan dimasukkan ke Kamar Mapenaling untuk menjalani masa pengenalan lingkungan Lapas agar nantinya narapidana setelah dipindahkan ke kamar blok hunian, dapat lebih siap melaksanakan kegiatan pembinaan kepribadian dan juga kemandirian.(*)