Penanganan Kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe Belum Jadi Tersangkah Oleh Pihak KPK

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM JAKARTA, Gubenur Papua belum di nyatakan tersangkah oleh pihak KPK, namun ini tuntutan Hukum harus di jalakan.

Setiap orang yang bersalah dan diduga ia melakukan tindakan korupsi hal ini sesuai kesalahan tetap di hukum.

Namun, kata Firman Wijaya dalam perkara ini jangan sampai ada pemberhentikan pemeriksaan, bahwa indonesia ini adalah negara hukum.

Ketua Umum Persatuan Advokad Indonesia (Peradin), Firman Wijaya, berharap penanganan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjaga kondusivitas di tanah Papua.

Pihak Gubenur harus menghormati hukum, karena yang di lakukan oleh gubenur itu sudah melanggar hukum. Dikutip Somasinews.com

“Penanganan kasus yang menimpa Gubernur Papua, Lukas Enembe, ya tetap harus menjaga kondusivitas, dengan adanya keseimbangan, tidak boleh menegakkan hukum dengan meninggalkan azas keadilan”, katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan pada Diskusi Publik Human Studies Institute bertajuk Quo Vadis Penegakan Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan di Papua yang digelar di Jakarta (30/10/2022)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan