Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM KONAWE UTARA SULTRA, Akhir-akhir ini aktivitas penambangan di IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo menuai banyak sorotan dari sejumlah Lembaga LSM Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan Sulawesi Tenggara. Pasalnya, ditemukan sejumlah Kontraktor Mining sedang beroperasi menggunakan puluhan alat berat tanpa mengantongi izin penambangan KSO MTT.
Beberapa pekan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK berhasil meringkus sejumlah Kontraktor yang sedang melakukan penambangan dikawasan Hutan (HPT) di dalam IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo tanpa mengantongi izin, Dan Diantaranya telah ditetapkan jadi tersangka.
Kejadian tersebut telah mencontreng nama baik Kontraktor yang sedang melakukan penambangan resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo melalui Kerja Sama Operasional Mandiodo,Tapunggaya,Tapuemea ( KSO MTT).
Betapa tidak, aktivitas pertambangan di IUP PT.Antam,Tbk blok Mandiodo yang perlahan mulai tertata rapi dari pasca penindakan Oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI,18 Oktober 2021 lalu kepada Eks 11 IUP yang diduga melakukan aktivitas ilegal Mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo saat itu.
Hari ini, kembali dilakukan oleh beberapa kontraktor yang secara massiv melakukan ilegal Mining
Didalam IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo tanpa memiliki Izin, Mereka sangat berani Dan kita akan usut siapa dibelakangnya, ” tegas Rahmat Mustafa Ketua Korsorsium Pengusaha Tambang Nickel (KOPTAN) Konawe Utara (Konut) pada Sabtu (1/10/2022) kepada Redaksi media ini.
Berangkat dari persoalan ini,
KOPTAN Konut turut memberikan tanggapan. Ada beberapa hal yang menjadi analisa kami terkait adanya atau ditemukannya aktivitas Ilegal Mining disejumlah titik wilayah IUP PT.Antam Blok Mandiodo oleh beberapa Kontraktor yang sempat menjadi sorotan Media dan Lembaga LSM.
Setidaknya. Karena mereka merasa ada backingan aparat dan bertentangan atas nama Masyarakat alias Pemilik Lahan. Faktor lain; karena ada peluang baik penggunaan Dokuman terbang maupun penggunaan Jetty, ” bebernya.
Lanjut Rahmat “Jadi para penambang PETI tersebut diduga bebas melakukan aktivitas ilegal Mining meski tanpa Izin dari KSO MTT, karena beranggapan adanya fasilitas yang bisa mereka gunakan untuk memuluskan Ore Nikel hasil penambangan nya keluar dari wilayah IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo.
Beberapa Kerugian Negara akibat PETI tersebut . Terkait hal ini, Ketua KOPTAN Konut, “Rahmat Mustafa” mengusulkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi kepada KSO MTT untuk menanggulangi kegiatan Ilegal Mining alias PETI di Blok Mandiodo ;
Pertama, KSO MTT perlu melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan ilegal mining alias PETI di Blok Mandiodo, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis
PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya;
Kedua, Perlu dibentuknya satuan tugas khusus untuk pemberantasan Para Penambang Ilegal alias PETI yang bertanggung jawab langsung ke KSO MTT.
Ketiga, Perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti Pemerintah setempat, lembaga pengusaha lokal, pemerhati lingkungan, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda tokoh adat dll.
Keempat, Merangkul para Pemilik Lahan dan membukakan peluang kerjasama, misalnya untuk penambangan harus memiliki izin dari KSO MTT.
Kelima, Menyediakan akses investor untuk support kegiatan penambangan, dengan catatan pengusaha lokal atau masyarakat pemilik lahan harus memiliki izin resmi dari KSO MTT.
Karena penambangan yang dilakukan tanpa memililiki izin dari pemilik IUP atau Perusahaan yang telah resmi mendapat KSO dari pemegang IUP maka dikategorikan sebagai ‘Ilegal Mining. Bagaimana yang terjadi di blok Mandiodo PT.Antam,Tbk Resmi menunjuk KSO MTT penambangan dalam hal ini diwilayah Mandiodo PT.Antam,Tbk
Demi menegakan keadilan dan supremasi Hukum di Bumi Oheo Konawe Utara, KOPTAN KONUT Mendukung penuh upaya KSO MTT untuk menertibkan penambang ilegal PETI di wilayah konsesi PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo.
Menimbang beberapa hal :
-Bahwa KSO MTT adalah satu satunya KSO yang resmi mendapat kontrak kerjasama dengan PT.Antam,Tbk wilayah Mandiodo,Lalindu dan Lasolo.
-Bahwa KSO MTT, telah menerbitkan Kontrak kerja sama penambangan kepada Kontraktor lokal maupun non lokal di wilayah Blok Mandiodo.
-Bahwa KSO MTT, sebagai pemegang izin penambangan yang resmi di Blok Mandiodo, telah memberdayakan Kontraktor lokal melalui konsep kerjasama yang benar dan legal.
Oleh sebab itu, secara khusus KOPTAN Konut turut menghimbau kepada teman-teman pengusaha lokal Konawe Utara agar mengikuti aturan dan konsep kerjasama yang benar terkait penambangan di blok Mandiodo. Sebab, kontraktor lokal harus menjadi contoh bagi kontraktor luar, jangan kemudian lokal selalu jadi korban dalam permasalahan hukum yang akan timbul kemudian akibat penambangan ilegal yang tidak berizin, ” harapnya.
Jalanya sudah ada yaitu KSO MTT, untuk keamanan investasi kenapa harus mencari jalan lain jika sudah ada pintu resmi yang disediakan oleh PT.Antam di Mandiodo, ” tutupnya (**)