Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM TANGERANG, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengimbau agar Kepala Desa (Kades) tidak menjadi pengurus partai politik (parpol), tidak menjadi anggota maupun pengurus organisasi terlarang, dan juga tidak hadir dalam kampanye pemilu maupun kampanye pilkada.
Hal itu disampaikan Dadan, terkait dengan 6 orang kades di Kabupaten Tangerang yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU sebagai pengurus parpol.
Dadan menyebutkan, keenam kades itu adalah Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya dan Tapos. Menurutnya, sudah ditugaskan para camat selaku pembina dan pengawas desa untuk diklarifikasi kepada kades yang bersangkutan.
“Tidak ada pengunduran diri (dari parpol usai jadi kades), makanya kita minta membuat surat pengunduran diri dan harus ada pernyataan keterangan dari partainya bahwa dia sudah mengundurkan diri. Sudah dibuat dan sudah kita sampaikan ke KPU dan Bawaslu,” katanya.
“Dari 6 orang 5 orang menyatakan tidak pernah mengikuti parpol dan dibuatkan surat pernyataannya dan 1 orang telah mengundurkan diri dari parpol disertai surat keterangan dari partainya untuk dilaporkan ke KPUD dan Bawaslu,” tambah Dadan.
Dadan mengaku tidak dapat memastikan apakah nama enam Kades dicatut atau tidak. Menurut dia, pernyataan pengunduran diri ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak KPU Kabupaten Tangerang.
“Tidak tahu ya (dicatut atau bukan), yang jelas bisa jadi ada kesalahan dalam pendataan, kan itu dari jaman dulu datanya. Nanti itu di KPU, kan itu udah bikin pernyataan, nanti KPU mencoret, sama yang mengundurkan diri juga dicoret,” ungkapnya
Laporan. Supriyadi