Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM PADANG SUMBAR, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH menegaskan kembali bahwa perangkat nagari dan desa tidak perlu ada keraguan lagi membesarkan dan memajukan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) karena dasar hukumnya jelas dan telah pula terbukti di beberapa nagari mampu menggerakkan roda perekonomian.
“Bumnag jika dikelola secara profesional akan mampu menjadi motor penggerak ekonomi di nagari, seperti mengelola objek wisata desa, usaha kerajinan, mengelola kuliner dan oleh-oleh, bahkan di Sawahlunto pernah Bumnag melakukan ekspor komoditi berupa qpinang,” kata Kadis Amasrul, SH.
Penegasan Kadis PMD Sumbar itu disampaikannya ketika membuka Sosialisasi PP No.11 Tahun 2021 dan Permendes No.03 Tahun 2021 yang mengatur tentang Badan Hukum Bumnag atau Bumdes di Hotel Grand Zuri Premiere, Kota Padang, Selasa (24/5/2022).
Menurut Amasrul, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diiringi oleh PP No.11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa telah memberikan kepastian tentang status hukum Bumdes ataupun Bumnag yang selama ini selalu dipertanyakan oleh masyarakat.
Berdasarkan PP No.11/2020 disebutkan bahwa Bumdes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan usaha lainnya yang ditujukan untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Legalitas pengembangan Bumnag atau Bumdes diperkuat pula dengan Permendes PDTT No.03/Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa di sektor ekonomi antara lain untuk pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Bumnag atau Bumdes juga Bumnag Bersama atau Bumdes Bersama.
Jika mengacu kepada SDGs (Sustainable Development Goals) Desa, yaitu upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan, maka menurut Kadis PMD Amasrul peran Bumnag atau Bumdes akan sangat penting dalam mewujudkan SDGs Bidang Pemerataan Ekonomi.
Menurut Kabid UEM, SDA dan TTG PMD Sumbar Mahdianur, SE.MM, kegiatan Sosialisasi PP No.11/2021 ini dilaksanakan selama tiga hari, 24-26 Mei 2022 dengan peserta yang berasal dari Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya. Mereka adalah Pengurus Bumnag atau Bumdes, Tenaga Ahli P3MD dan aparatur dari Dinas PMD masing-masing kabupaten/kota.
Tampil sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini adalah Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Sumbar Ir. Arkadius, MM.MBA Dt. Intan Bano, Rektor Taman Siswa Sepris Yonaldi, SE.MM., Kabid UEM, SDA dan TTG Mahdianur, SE.MM., Penggerak Swadaya Masyarakat Apt Merlinda Agustini, S.Si.M.Kes., Konsultan Pemberdayaan Masyarakat Feri Irawan, S.Ag. dan Direktur Bumnag Koto Ranah Dharmasraya Agus Wirawan, SKM.
Diharapkan oleh Kabid UEM, SDA dan TTG Mahdianur, para peserta sosialisasi ini memahami regulasi danza panduan mengenai Bumnag atau Bumdes. Tujuan lain dapat mengelola Bumnag atau Bumdes secara profesional, sehingga mampu mencapai tujuan yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (*)