WOROAGI Kembali Mempertanyakan Status PT. Pertambangan Nickel Sultra (PT.PNS) Ke Polda Sultra

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi 

SOMASINEWS.COM KENDARI SULTRA, Hari ini DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara kembali menyambangi Polda Sultra, 26/05/2022 guna mempertanyakan status hukum tentang laporan DPD JPKP Nasional Sultra Nomor : 162.012/LP/DPD-JPKPN/SULTRA/IV/2022 tanggal 13-04 – 2022.

Perihal Dugaan Ilegal Mining, yang mana hari ini menjalankan amanat Ketua DPD JPKP Nasional Sdr. Halik dan Sdr. Ali Sabarno menyampaikan bahwa penyidik yang menangani perkara ini tidak ada di tempat dan ini semingu setelah surat masuk sudah dilakukan follow up dan tidak ada lagi komunikasi karena alasan yang sama. Tegas Halik dan Ali Sapan Akrab kedua pengurus JPKP Nasional.

Ditemui ditempat berbeda Ketua DPD JPKP Nasional Sultra (Woroagi) menegaskan,” Pihak Polda Sultra cq. Dirkrimsus Polda Sultra jangan main – main dengan laporan yang sedang diadukan oleh kami (JPKPN) karena kalau dalam seminggu ini juga tidak ada konfirmasi dari surat yang kami layangkan dengan permohonan maaf saya akan ajak pengurus saya baik di tingkatan provinsi maupun daerah untuk turun bersama – sama mempertanyakan tentang Laporan Dugaan Ilegal Maining yang terjadi di Lokasi PT. PNS Desa Mekar Jaya Kecamatan Langgikima Kab. Konawe Utara di depan kantor Polda Sultra dan Kantor Gubernur Sultra”.

Woroagi menambahkan bahwa, “Berdasarkan UU RI. No. 3 thn 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 thn 2009 tentang pertambangan cukup jelas jadi tidak usah di macam – macamin pada pronsifnya Polda Sultra harus tegas menutup pertambangan yang kami duga tak bersyarat, atau yang sering di katakan Legal Mining yang kami duga sangat banyak menjamur di Kab. Konawe Utara”.

Disingung oleh ketua DPD JPKP Nasional Woroagi lagi bahwa dengan aksi tanggal 13/04/2022 yang lalu dan pada tanggal 14/04/2022 salah seorang petinggi Polda Sultra diadakan penggantian dan pemutasian yang sangat jauh, ini memperkuat dugaan kami bahwa benar apa yang di katakan Kades Mekar Jaya bahwa “yang menotori penambangan PT. PNS adalah pihak oknum pejabat kepolisian Daerah Sultra (Polda Sultra) dan bisa jadi juga dugaan kami bergukir akan bergulir kepada pejabat yang baru dan yang menangani laporan kami, sedang melanjutkan tugas pejabat yang lama, karena sampai sekarang kami tidak mendapatkan orang dimana harus kami mempertanyakan tentang status laporan yang sudah di adukan. Woroagi mendapatkan informasi bahwa PT. PNS di Desa Mekar Jaya Kecamatan Langgikima Kab. Konawe Utara masih beraktifitas walau slou movi (diam – diam dan bersembunyi) pungakas Woroagi agima dengan sambil tersenyum sipu. (Tim)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan