Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Polemik pemberhetian Perangkat Desa pasca Pilkades masih gencar terjadi di Kabupaten Bone, Meskipun Pemerintah daerah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Seperti yang terjadi di desa Balieng Toa, setidaknya 6 Orang Perangkat Desa diberhentikan oleh Kepala Desa Terpilih. Meskipun menuai protes oleh Perangkat Desa yang bersangkutan dan warga desa, Pemberhtian ini diyakini sesuai Prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbup.
“Pemberhtian ini kami lakukan sesuai mekanisme, Pemberhentiannya berdasar pada hasil Rekomendasi dari Camat”Ujar Andhy Taufan Kepala desa Balieng Toa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Bone, Selasa, 17 Mei 2022.
Sementara itu camat Sibulue, dalam kesempatan yang sama, juga menegaskan bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, haruslah sesuai mekanisme yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
“ Bahwa semuanya harus berjalan sesuai mekanisme, pemberhentian haruslah didahului dengan Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan untuk selanjutnya barulah kepala Desa bisa menerbitkan SK Pemberhentian,” Tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022, bahwa Pemeberhentia Perangkat Desa, perlu mempertimbangkan beberapa hal, salahsatunya, dijelaskan sebagaimana Pasal 27 Bahwa Pemberhentian Perangkat Desa, terlebih dahulu dikonsultasikan Ke camat, selanjutnya diberikan Pembinaan.
Kabag Hukum Pemerintah Daerah Bone, dalam pernyataannya di Forum RDPU Pemberhentian Perangkat Desa Balieng Toa, menegaskan, bahwa pembinaan itu tidak lagi diperlukan bilamana secara jelas, Perangkat Desa memiliki Pekerjaan lain selain Perangkat Desa.
“ Bahwa Pemberhentian ini sudah sesuai regulasi, terkait Pembinaan, itu tidak diperlukan kalau jelas dan nyata Perangkat Desa memiliki Pekerjaan lain selain pekerjaannya sebagai Perangkat Desa”, pungkasnya (*)