Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Komisi I DPRD menggelar Rapat dengar Pendapat Umum ( RDPU) terkait aspirasi Perangkat Desa Balieng Toa yang diberhentikan Oleh Kepala Desa Balieng Toa selasa 17 mei 2022. Bertempat di ruang sidang Komisi 1 DPRD Bone, Irham SH Kuasa Hukum Pemohon menguraikan perihal alasan protes dan penolakan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
“Bahwa apa yang telah dilakukan Kepala Desa Balieng Toa, dengan menerbitkan SK Pemberhentian kami anggap cacat prosedural, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar, sebagaimana hasil RDPU sebelumnya, Februari 2022, yang mana dalam hasilnya menyebutkan 2 poin, yang pertama, Pemberhentian haruslah mengacu pada Peraturan yang ada, dan poin kedua, bahwa Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan agar dilakukan Pembinaan,” ujarnya.
Irham menambahkan, bahwa kami selaku kuasa hukum belum menemukan alasan yang mendasar terkait pemberhetian , apalagi jika kembali pada UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Dalam pasal 51 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjelasan tentang Larangan-larangan yang tidak diperblehkan untuk dilakukan oleh Perangkat desa tidak ada yang berkesusasan dengan fakta hukum klien kami, untuk diberhentikan, dan juga pemberhentian ini dilakukan tidak sesuai dengan tahapan yang ada seperti salah satu poin yang disampaikan, bahwa sampai hari ini, tidak ada Berita Acara hasil pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan kepada semua Perangkat Desa yang dimohonkan untuk diberhentikan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, H. Saifullah Latif Ketua Komisi 1 dalam RDPU menegaskan, kalau yang dipersoalkan hanya Berita Acara Pembinaan, tolong Pemerintah kecamatan membuat itu sebagai kelengkapan admnistrasi.
“ Tak Perlu dipersoalkan, Kalau Berita Acara Saja yang jadi masalah, silahkan buat menyusul sebagai kelengkapan admnistrasi,” tegasnya.(*)