Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Berdasarkan hasil rapat aspirasi dari Desa Abbumpungeng maka Komisi I DPRD Bone merekomnedasikan pertama camat cina untuk membuatnya rekomendasi dengan dasar sekretaris desa dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dengan dasar pengakuannya.
Bahwa satu lagi nama perangkat desa di Kabupaten Bone harus menelan pil pahit pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Kali ini, Parakkasi yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Seperti yang terungkap pada hasil sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Bone pada Selasa (17/5/2022) di ruang Komisi I, Parakkasi dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dengan dasar pengakuannya sendiri.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bone, Andi Fadli Lura SE saat membacakan keputusan hasil sidang RDPU menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Sekdes Abbumpungeng,red) dianggap tidak lagi memenuhi syarat perangkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Bone, Syaifullah Latif, mengatakan karena ada tanda terima gaji disana (pabrik gula) itu tentu berdasar pada kontrak atau SK kalau anda bekerja di pabrik gula tentu pekerjaan anda sebagai aparat desa tidak maksimal sementara di desa kenapa bapak tidak bekerja maksimal karena disaat bersamaan anda bekerja di pabrik gula sehinga dianggap pekerjaannya tidak maksimal sebagai perangkat desa.ucap ketua komisi I DPRD Bone.
“Sebab pertama, merangkap karyawan BUMN dan kedua mengakui perbuatannya bahwa tidak mampu secara optimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan Sekdes. Dengan dasar itu DPRD Bone merekomendasikan kepada Plt Camat Cina untuk membuat rekomendasi pemberhentian sebagai aparat desa,” tegasnya.
Sementara Sekdes Abbumpungeng Parakkasi menganggap bahwa selama enam tahun terakhir ini kondisi pemerintah desa di wilayahnya dalam hal pelayanan baik baik saja. Namun, setelah Pilkades kenapa masalah saya baru diungkapkan semua. Setelah beredar kabar pada Pilkades serentak beberapa bulan lalu, Parakkasi diduga beda dukungan dengan Kepala Desa Abbumpungeng terpilih Andi Enasong.
Sementara dari pihak Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone yang diwakili oleh Mubarak berpendapat bahwa pada saat kontrak disitu melanggar, mestinya Pak Desa harus memberikan teguran, nah disini apakah Kades pernah memberikan teguran. Kedua, harapan kami kepada Camat Cina untuk membuktikan rekomendasi itu secara tertulis, SE itu harus bisa dibuktikan karena pengakuan saja jika rekomendasi pemecatan itu ada harus dilampirkan bukti pengakuan.(*)