Perkara Sengketa Gadai Sawah Sukses Mencapai Kesepakatan Perdamaian

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Cellu 12 Mei 2022. Bertempat di Ruang kantor kelurahan cellu telah dilangsungkan mediasi, yang belum ada titik terang antara kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dalam perkara gadai sawah yang tak kunjung selesai.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh pimpinan redaksi Somasinews. com yang turut hadir mengawal perkara ini dan beberapa aparat kelurahan cellu lainnya yang hadir termasuk Muhammad Iqbal, SH. yang telah diberikan kuasa penuh oleh kepala kelurahan cellu untuk menangani/memediasi perkara ini yang bertahun-tahun di garap oleh saudara udding.

Menurut keterangan udding bahwa tanah tersebut dia juga berhak memilikinya karena dianggap adalah warisan, namun Bambang bersama saudaranya tidak terimah atas ucapan dan perkataan yang dikeluarkan oleh udding sebab Bambang sebagai ahli waris yang sah dari Nakira sebagai pemilik tanah Almarhum, karena dia adalah anak kandungnya.

Lanjut, Meskipun situasi diruang kantor sempat memanas dan tegang antara sipengugat sama sitergugat tapi Alhamdulillah berkat masukan yang diberikan oleh Iqbal kepada kedua belah pihak akhirnya mediasi ini berjalan alot lancar dan aman sehingga, perkara ini sukses mencapai kesepakatan perdamaian setelah melalui beberapa kali ingin di lakukan mediasi, yaitu beberapa tahun yang lalu ucap, pimred somasinews.

Berkat kepiawaian para aparat kelurahan cellu, sengketa gadai sawah akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang ditetapkan oleh Kelurahan cellu pada hari Kamis 12 Mei 2022.

Sementara itu, Muhammad Iqbal, SH. Saat dikonfirmasi oleh media Somasinews. com menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para kedua belah pihak. Kami bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi ini berjalan dengan kondusif dan lancar, tutup Ikbal. (*)

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan