Terkait Penangguhan Penahanan Andi Niarisi Saat Ditemukan diwarung Makan Memang Belum Sampai dirumahnya

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Andi Niarisi saat ditemukan diwarung makan dia tidak berkeliaran tapi dia singgah makan pada saat keluar dari tahanan polres Bone, memang belum pernah sampai di rumahnya.

Masa orang ditangguhkan penahanannya,
makannya pun mau diatur oleh pelapor nggak seperti itu jahatnya undang-undang, walaupun status orang sebagai terlapor atau tersangka dia tetap memiliki hak hukum, yakni Hak hukum makan hak hukum minum. Kata Kuasa hukum Andi Niarisi Advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H saat wawancara diruang kerjanya.

Tambahnya perlu saya jelaskan bahwa meskipun status tersangka tetap harus kita pakai asas praduga tak bersalah ini hukum kita anut di Indonesia jangan seperti hakim memvonis tersangka seolah olah sudah bersalah.

Hak tersangka dalam KUHAP :

1. Hak penyelesaian perkara (Pasal 50) …

2. Hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya (Pasal 51) …

3. Hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun (Pasal 52) …

Bacaan Lainnya

4. Hak atas Juru Bahasa (Pasal 53)

Perlu diketahui bahwa Sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.

Maknanya, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan.

Meskipun berstatus tersangka atau terdakwa, maka dia tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

Begitupun juga pelapor diberikan hak hak berdasarkan oleh undang undang namun hak hak yang diberikannya bukan berarti tidak memiliki batasan, saya lihat pelapor masalah pribadi pun dia ungkap diluar konteks permasalahan pokok itu tidak benar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan