Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM PESISIR SELATAN SUMBAR, Pasca diamakankan nya Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) diamankan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rabu (20/4).
Berbagai informasi terus bergulir dimana Dua ruangan yang di police line itu diantaranya, ruang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, di lantai dua, serta ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada lantai tiga di kantor itu.d
Sebelumnya diduga Pokja dan LPSE Kabupaten Pesisir Selatan, meloloskan PT Sadewa Karya Tama yang berkedudukan di Kampung Rimbo Panjang, Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal sebagai pemenang tender Rp30, 3 miliar meski perusahaan hanya memiliki peralatan rongsok paska menang tender
Dikutip dari Warta.co.id, Proyek dimaksud terdiri dari dua paket pekerjaan, yakni pemeliharaan berkala/ rehabilitasi jalan + rekonstruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan dengan pagu Rp 11.275.000.000, -, dan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan dengan pagu Rp 19.025.000.000, -.
Hal tersebut diumumkan terbuka di link http://lpse.pesisirselatankab.go.id/eproc4/evaluasi/1664599/pemenang, dan http://lpse.pesisirselatankab.go.id/eproc4/evaluasi/1665599/pemenang.Ketika tim redaksi berkunjung ke PT Sadewa Karya Tama, diketahui bahwa perusahaan baru saja menduduki lokasi semenjak sepekan terakhir.
“Paling baru seminggu ini PT Sadewa Karya Tama di sini, sebelumnya tempat ini dikuasai perusahaan yang lama,” kata seorang pegawai.
Setelah mendapat izin, tim pun berkeliling areal perusahaan, tepat di sebelah bangunan tempat tim bertemu dengan pegawai bernama Adi, terlihat satu unit truk yang sepertinya sudah lama tidak digunakan, bannya kempes, lampu utama pecah, spion tidak lengkap, dan rumput menjalar setinggi rodanya.
Tidak jauh dari lokasi juga terlihat onggokan besi tua, keberadaannya hanya dimanfaatkan sebagai tempat jemuran pakaian, dan sekitar lima meter di sebelahnya terlihat besi-besi lain namun tidak dionggok.
Selanjutnya tim bergerak ke peralatan utama, yakni Asphalt Mixing Plant, di peralatan ini terdapat tulisan “AWAS SENTRUM”, beberapa bagian terlihat berkarat, bahkan salah satu bagian dari peralatan ini telah ditumbuhi rumput liar.
Tidak jauh dari Asphalt Mixing Plant, terlihat peralatan lain yang kondisinya juga mulai karatan, dan terlihat telah dikelilingi semak-semak.
Pada bagian lain juga ditemui sejumlah peralatan dengan letak yang terpisah-terpisah.
Secara keseluruhan lokasi telah ditumbuhi rumput liar dan semak-semak, sebagian dari semak telah dibabat, begitu juga dengan sebagian rumput juga telah dimatikan dengan herbisida, dan di beberapa titik telah dibakar.
Pada dokumen lain yang diterima redaksi, disebutkan, bahwa daftar peralatan utama minimal untuk tender pekerjaan ialah Asphalt Mixing Plant kapasitas minimal 50 ton / jam, Blending Equipment, Batching Plan, Asphalt Finisher, Tire Roller, dan Stone Crusher. Semua peralatan berstatus milik sendiri dengan melampirkan STNK, BPKB, invoice, kuintansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.
Hanya saja dari pantauan tim, sebagian besar peralatan utama tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Di dokumen berikutnya, yakni surat dengan nomor Nomor : POKJA/9.b/JWB-SGH/UKPBJ-PS/VI/2021 yang diterima redaksi pada poin 2, disebutkan, “status kepemilikan peralatan utama Asphalt Mixing Plant dan Blending Equipment dari Pemenang Tender, yakni PT. Sadewa Karya Tama, maka dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang kami lakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan utama tersebut di atas sesuai yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran adalah memang benar milik dari PT. Sadewa Karya Tama yang mana lokasi basecamp dari peralatan tersebut berada di Kampung Rimbo Panjang, Kenagarian Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.(***)