Komisi lll DPR RI H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH, M.Kn RDPU Terkait RUU Narkotika

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi 

SOMASINEWS.COM JAKARTA, Anggota DPR – RI Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPR-RI H. Andi Rio Idris Padjalangi dalam rapat DPRI meminta diskusi tentang banyaknya masyarakat mengetahui adanya pengedar, pemakai dan bandar di sekitarnya tapi masyarakat takut ingin melaporkannya kepenegak hukum karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum, Kamis 14 April 2022.

Menurut H. Andi Rio seharusnya di lakukan perlindungan hukum kepada masyarakat yang ingin melaporkan tentang kegiatan adanya kejahatan penyalahgunaaan narkotika dan psikotropika dilingkungannya masing-masing dan begitu juga aparat sebenarnya dia memahami juga bahwa dia ada bandar ataupun pengedar atau pemakai tapi dia tidak melakukan upaya hukum untuk itu, oleh karenanya perlu ada pemahaman tentang hal ini.

Rumah Curhat Masyarakat ( RCM ) juga menambahkan aspirasi untuk Bapak Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPR-RI H.andi Rio Idris Padjalangi , S.H M.Kn agar penegak hukum dibawah diberi perlindungan hukum juga agar pimpinannya yang nakal tidak main mutasi atau jual anggota yang tidak patuh dan loyal sama pimpinannya karena kadang bawahan mau nangkap tapi takut sama pimpinannya karena bandar ada juga jaringannya ke atas tutur ketua Rumah Curhat Masyarakat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H

Lanjut Mukhawas Selain dari itu agar polisi semua dikasi kewenangan untuk menangkap dan menyelidiki terhadap pelaku narkoba jangan hanya satuan narkoba saja tegasnya.

Kalau perlu Brimob juga dikasi kewenangan fuul untuk basmi narkoba, berikan hak penuh tanpa harus koordinasi dari polres ataupun Polda agar tidak rempong dalam menyelesaikan perkara penghancur generasi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika demi menyelamatkan generasi, Salama’ki puang napabbarakka puang ALLAHU taala ini baru wakil rakyat ingin menyelamatkan generasi…….

Lanjut lagi Mukhawas minta Maaf kepentingan Rumah Curhat Masyarakat yaitu berperan serta ingin menyelamatkan generasi dari kehancuran penyalahgunaan narkotika dan psikotropika….Sepakat bandar ada dua hukumannya hukuman mati atau seumur hidup itu saja……(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan