Akibat Tambang, Jalanan Poros dan Kawasan Pemukiman Masyarakat Terancam Longsor, Penegak Hukum dan DPRD Lemah

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Maraknya penambang ilegal yang masih beroperasi di Kab. Bone dan tidak mengantongi ijin tambang seperti di wilayah hukum Polsek dua boccoe Polres Bone diakibatkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut di mana penambang ilegal ini banyak meresahkan warga masyarakat terutama warga dusun culilie desa tawaroe.

Dampak dari semua kapal penyedok pasir maupun rakit di sungai walane, itu dapat mengakibatkan terjadinya longsor yang membuat warga was-was terutama di dusun culilie desa tawaroe yang bersebelahan dengan penambang jadi saya minta kepada penegak hukum di wilayah Polres Bone khususnya di Polsek dua boccoe agar bisa mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan undang-undang Minerba atau pertambangan yang berlaku.

Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja sebab dampaknya dapat mengakibatkan terjadinya longsor di halaman rumah warga dusun culilie desa tawaroe dan ini sudah berulangkali warga dusun culilie datang melapor ke Polsek dua boccoe namun laporannya tidak pernah di tanggapi dengan serius oleh aparat penegak hukum di Polsek dua boccoe Kec.Dua boccoe kab.bone bahkan ketua DPRD Bone pernah turun meninjau langsung ke lokasi yang di maksud namun sampai sekarang belum ada juga kepastian dan tindakan yang diberikan kepada warga yang sesuai dengan keinginan warga dan janji ketua DPRD pada waktu itu.

Menurut keterangan salah satu warga masyarakat dusun culilie desa tawaroe yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa seharusnya pihak penegak hukum maupun dari anggota DPRD Bone lebih memperhatikan keluhan masyarakat di bawah.

Padahal sangat jelas dalam Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR.

Atau dengan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Bacaan Lainnya

“Ungkap Ketua DPC Lsm Latenritatta Lankoras Ham bersama Tim”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan