Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Setelah mencuatnya fakta tentang maraknya praktik prostitusi online,Aktivis Lsm Lankoras Ham, Sebut Kota Watampone Darurat Prostitusi Online ini yang perlu ditertibkan oleh Satpol PP bersama penegak hukum polres Bone untuk dilakukan penindakan di setiap titik yang dijadikan praktik prostitusi secara online. ucap Aktivis Lankoras Ham kepada awak media Somasinews.com Senin (21/3/2022).
Fenomena prostitusi berkedok Open BO atau Open Booking Online masih marak terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, salah satunya di Kabupaten Bone. Daerah terluas kedua di Sulsel setelah Kota Makassar itu menjadi tempat menjanjikan bagi kalangan pelaku prostitusi online.
Di jejaring media sosial, istilah open booking online (BO) cukup familiar. Open BO identik dengan prostitusi online dan pekerja seks komersial (PSK). Para PSK online ini lebih memilih mencari pria hidup belang dengan berbagai alasan. Para PSK online ini pun beragam usia dan latar belakang.
Umumnya pelaku merupakan berasal dari luar daerah. Ada bahkan datang dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ada pula dari Sulawesi Tenggara. Salah seorang gadis, Detsi (24) mengaku berasal dari Kota Kendari.
Detsi juga mengaku sudah setahun berada di Kabupaten Bone dengan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dalam menjalankan aktivitasnya, ia berpindah – pindah penginapan. Mulai dari wisma hingga hotel berbintang.
Detsi mengatakan, selama ini selain menawarkan Short time dengan durasi 1-2 jam. Ia juga menawarkan Long Time bisa sehari semalam. Dan bahkan bisa lebih tergantung dari kesepakatan.
“Kalau harga short time itu biasa Rp400 ribu. Itu tarif maksimal, bisa di bawahnya tergantung kesepakatan. Kalau long time kadang sampai Rp1 juta. Biasa kalau sudah langganan bisa keluar kota sama seperti ke Malino dan Bira,” katanya menjelaskan.
Detsi menjelaskan, dalam menjalankan aktivitasnya ada istilah diternak. Menurutnya, diternak itu merupakan pelanggan tetap. Rutin menyetor uang meski tak dilayani.
“Diternak itu istilahnya dia pelanggan tetap. Kalau saya misalnya butuh uang selalu rutin dikirimkan. Namun harus siap juga, soalnya setiap dia minta ya saya harus siap. Kalau ada pelanggan lain sudah disepakati terus tiba-tiba yang ternak ini minta ya harus saya batalkan,” kata dia lagi.
Sebagian besar kata dia yang memilih jadi peternak merupakan pria berumur. Ada beberapa menurutnya kepala desa. Alasannya dengan melakukan sistem ternak itu lebih aman dan mudah komunikasi tanpa aplikasi MiChat lagi.
“Ada beberapa kepala desa, ada juga pengusaha empang. Tinggal bagaimana cara saya yang atur supaya tidak bertabrakan waktunya. Hampir setiap hari pelanggan masuk. Kalau di aplikasi MiChat kadang kita ditipu jadi hati-hati. Kalau yang langganan, langsung nelpon saja tanpa aplikasi lagi,” beber wanita berambut pirang itu.
Detsi mengaku punya cara agar aktivitasnya tidak ketahuan oleh istri pria yang ternak. Dirinya bahkan tak pernah menghubungi duluan.
“Kita profesional saja dalam bekerja. Kalau dia nelpon berarti aman dari istrinya. Jadi langsung janjian ke penginapan. Saya tidak pernah hubungi duluan, apalagi chat melalui WhatsApp itu bahaya. Biar buruk kelakuan saya tetap jaga privasi pelanggan apalagi mereka orang terpandang,” imbuhnya.
Keterlibatan Detsi dalam prostitusi online bermula saat dirinya merasa ditipu temannya. Dia mengaku awalnya meninggalkan kampung halaman untuk datang ke Kota Watampone untuk bekerja sebagai penyanyi cafe.
“Namun setelah sampai di sini rupanya teman saya mengajak buka Open Bo. Saya awalnya menolak, namun karena desakan ekonomi. Makanya terpaksa saya lakoni. Saya berharap suatu saat ada orang mampu membawa saya keluar dari hal-hal seperti ini,” kata dia.
Sementara itu bagi orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks dapat terjerat pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya Sembilan) bulan.
Selain itu, secara khusus mucikari dan pihak yang melangsungkan open BO juga bisa terjerat Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun penjara. jelasnya
“Untuk mengantisipasi hal demikian Open (BO) kami minta kepada Pemkab Bone bersama penegak hukum polres Bone dan Satpol-PP agar segera ditertibkan rumah kost-kosan, hotel maupun salon-salon berkedok pijat padahal di jadikan tempat plus-plus para hidung belang, yang ada di kota Watampone sebab tempat inilah yang selalu dijadikan berterang saksi dan perzinahan (Open BO),” para hidung belang maupun kepala desa, tutup Aktivis LSM LANKORAS-HAM (*)